Para Ahli Hukum Soroti Kejanggalan Vonis Sugiharto pada Perkara Tipikor Mandala Krida
Eksaminasi digelar pada Sabtu (15/3/2025) malam di salah satu hotel di Kota Yogyakarta, dengan menghadirkan sejumlah ahli hukum.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang bekerjasama dengan kantor hukum Firmly Law Firm, Yogyakarta baru saja menggelar Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 12/Pid.SusTPK/2022/PN Yyk atas nama Sugiharto (Konsultan Perencana) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kawasan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.
Eksaminasi digelar pada Sabtu (15/3/2025) malam di salah satu hotel di Kota Yogyakarta, dengan menghadirkan sejumlah ahli hukum.
Para eksaminator dari kalangan akademisi yakni empat ahli hukum pidana yakni Prof. Hanafi Amrani, Prof Dr Rena Yulia, Dr Beniharmoni Harefa, dan Dr Aditya Wiguna Sanjaya, kemudian satu Ahli Pengadaan yakni Dr Ir Nandang Sutisna, lalu Dr Mahrus Ali, sebagai moderator.
Eksaminasi putusan ini bertujuan untuk menguji, menilai, dan mengevaluasi kualitas serta akurasi suatu putusan pengadilan berdasarkan aspek hukum (asas, teori dan norma hukum), fakta, dan argumentasi hakim.
Ada beberapa isu hukum yang menjadi sorotan dalam eksaminasi ini antara lain tentang Penyebutan Merk “Wins atau yang sama”.
"Putusan hakim dalam perkara ini mengandung kekhilafan yang nyata, terutama dalam menilai penyebutan spesifikasi "WINS atau yang sama," kata Dr Beniharmoni, kepada awak media.
Dia mengatakan regulasi pengadaan barang/jasa justru memperbolehkan penyebutan merek tertentu selama ada alternatif, sehingga tidak dapat dianggap mengarahkan penyedia tertentu.
Selain itu, unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor harus merujuk pada aturan yang jelas dalam undang-undang.
Dalam kasus ini, dasar hukum yang digunakan adalah Perpres, yang bukan norma hukum pemidanaan.
"Kesalahan ini menunjukkan kekeliruan jaksa dan hakim dalam menafsirkan delik korupsi dengan mengkriminalisasi pelanggaran administratif. Hakim juga mengabaikan fakta bahwa frasa "atau yang sama" dalam spesifikasi teknis tidak membatasi persaingan usaha," ungkapnya.
Putusan hakim dalam perkara ini menurutnya juga menunjukkan kekeliruan mendasar dalam menafsirkan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Berdasarkan prinsip dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, PPK bertanggung jawab untuk menetapkan spesifikasi teknis dan HPS, namun tidak diwajibkan untuk menyusun sendiri dokumen tersebut.
Penyusunan HPS dalam proyek konstruksi umumnya dilakukan oleh tim teknis atau konsultan perencana yang memiliki kompetensi profesional, bukan oleh PPK secara langsung.
Secara normatif, tidak terdapat larangan bagi pihak ketiga, seperti konsultan perencana, untuk menyusun draf HPS.
Justru, dalam ketentuan yang berlaku, metode penyusunan HPS dapat mengacu pada perkiraan biaya yang dihitung oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate/EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tidak harus selalu merujuk pada survei harga pasar.
Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sri Sultan HB X: Hati-hati Saja, Pegang Aturan Main |
![]() |
---|
Bupati Sleman Harda Kiswaya Berpotensi Kembali Diperiksa dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Berstatus Tersangka, Sri Purnomo Segera Dipanggil Jaksa Lagi untuk Diperiksa |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth, Eks Kadis Kominfo Sleman Bakal Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.