Daftar 16 Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Menurut Revisi UU TNI
Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI: Politik dan Keamanan Negara, Narkotika Nasional
Tayang:
Editor:
Yoseph Hary W
pinterest
PERAN TNI: ilustrasi TNI. Revisi UU TNI mengatur ada 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif. Di luar 16 lembaga itu, TNI harus mundur jika ingin menjabat.
TRIBUNJOGJA.COM - Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025):
1. Politik dan Keamanan Negara
2. Sekretaris Militer Presiden
3. Pertahanan Negara
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Kejaksaan Agung
13. Keamanan Laut
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Baca Juga
| HMI Yogyakarta Gelar Sekolah Politik dan Demokrasi, Tepis Anggapan Gen Z Anti Politik |
|
|---|
| Pemkab Bantul Salurkan Bantuan Keuangan ke 9 Parpol agar Bisa Meningkatkan Fungsinya |
|
|---|
| Ribuan Gus Hadiri Silatnas Asparagus XVI, Sepakat Buang Ego Politik demi Keutuhan NKRI |
|
|---|
| Pakar HI UMY Soroti Diplomasi Ganda Indonesia, Berisiko Turunkan Tingkat Kepercayaan |
|
|---|
| DPW NasDem DIY: NasDem Adalah Partai Ideologis, Bukan Komoditas Transaksional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-TNI.jpg)