Daftar 16 Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Menurut Revisi UU TNI
Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI: Politik dan Keamanan Negara, Narkotika Nasional
Editor:
Yoseph Hary W
pinterest
PERAN TNI: ilustrasi TNI. Revisi UU TNI mengatur ada 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif. Di luar 16 lembaga itu, TNI harus mundur jika ingin menjabat.
TRIBUNJOGJA.COM - Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025):
1. Politik dan Keamanan Negara
2. Sekretaris Militer Presiden
3. Pertahanan Negara
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Kejaksaan Agung
13. Keamanan Laut
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Berita Terkait
Baca Juga
Dana Bantuan Parpol di Sleman Diusulkan Naik Hingga 140 Persen, Ini Tanggapan Akademisi UGM |
![]() |
---|
Dana Bantuan Parpol di Sleman Diusulkan Naik 140 Persen |
![]() |
---|
Nekat Produksi Sabu Pakai Laboraturium Mini, Pemuda di Sewon Bantul Diringkus BNN |
![]() |
---|
Ketika Badan Narkotika Nasional Studi Banding ke Desa Ponggok Klaten |
![]() |
---|
Pengamat UGM Buka Suara Soal Manuver PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo Usai Hasto Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.