Daftar 16 Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Menurut Revisi UU TNI

Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI: Politik dan Keamanan Negara, Narkotika Nasional

Editor: Yoseph Hary W
pinterest
PERAN TNI: ilustrasi TNI. Revisi UU TNI mengatur ada 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif. Di luar 16 lembaga itu, TNI harus mundur jika ingin menjabat. 

TRIBUNJOGJA.COM - Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025):

1. Politik dan Keamanan Negara

2. Sekretaris Militer Presiden

3. Pertahanan Negara

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. Search and Rescue (SAR) Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Mahkamah Agung 

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

12. Kejaksaan Agung

13. Keamanan Laut

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved