Daftar 16 Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Menurut Revisi UU TNI
Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI: Politik dan Keamanan Negara, Narkotika Nasional
Editor:
Yoseph Hary W
pinterest
PERAN TNI: ilustrasi TNI. Revisi UU TNI mengatur ada 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif. Di luar 16 lembaga itu, TNI harus mundur jika ingin menjabat.
TRIBUNJOGJA.COM - Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025):
1. Politik dan Keamanan Negara
2. Sekretaris Militer Presiden
3. Pertahanan Negara
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Kejaksaan Agung
13. Keamanan Laut
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Baca Juga
| BNNK Sleman Pantau Peredaran Narkotika dalam Vape, 5 Sampel Dikirim ke Bogor |
|
|---|
| BNNK Sleman Diharap Lebih Giat Berantas Narkotika di Bumi Sembada |
|
|---|
| Vonis Bebas 3 Terdakwa Demo Solo: Hakim PN Surakarta Sebut Kritik Bukan Penghasutan |
|
|---|
| Prof Masduki Nilai Putusan PN Surakarta Bisa Jadi Role Model Bagi Kasus Tahanan Politik Lain |
|
|---|
| Tiga Tapol Solo Divonis Bebas Murni, LBH Yogyakarta : Harus Jadi Koreksi Aparat Penegak Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-TNI.jpg)