Daftar 16 Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Menurut Revisi UU TNI
Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI: Politik dan Keamanan Negara, Narkotika Nasional
Editor:
Yoseph Hary W
pinterest
PERAN TNI: ilustrasi TNI. Revisi UU TNI mengatur ada 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif. Di luar 16 lembaga itu, TNI harus mundur jika ingin menjabat.
TRIBUNJOGJA.COM - Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025):
1. Politik dan Keamanan Negara
2. Sekretaris Militer Presiden
3. Pertahanan Negara
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Kejaksaan Agung
13. Keamanan Laut
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Baca Juga
Karir Militer Djamari Chaniago Sebelum Dilantik Jadi Menkopolkam |
![]() |
---|
5 Fakta Menarik Tentang Nepal, Negeri yang Sedang Krisis Ekonomi dan Politik |
![]() |
---|
Partai Demokrat Gelar HUT ke-24 Merakyat, Pastikan Aspirasi Selaras dengan Publik |
![]() |
---|
Tips Atasi Stres di Tengah Banjirnya Isu Politik dan Pemerintahan |
![]() |
---|
997 Lulusan UAJY Diwisuda, Rektor Soroti Krisis Nasional: Kritik Tunjangan DPR dan Korupsi Pejabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.