THR Tak Kunjung Dibayarkan, Lapor ke Posko Aduan THR Kota Yogyakarta
Posko yang berlokasi di Kompleks Balai Kota Yogya tersebut, dapat dimanfaatkan para pekerja untuk mengadu, jika THR-nya tidak kunjung dibayarkan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogya membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), per Kamis (13/3/25).
Posko yang berlokasi di Kompleks Balai Kota Yogya tersebut, dapat dimanfaatkan para pekerja untuk mengadu, jika THR-nya tidak kunjung dibayarkan hingga tenggat waktu H-7 Idulfitri.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, mengatakan, melalui posko ini, pihaknya mendorong pengusaha untuk memenuhi hak-hak pekerjanya, terkhusus soal tunjangan hari raya.
Menurutnya, pekerja pun tidak perlu sungkan untuk melapor, karena identitasnya dilindungi dan dipastikan mendapat tindak lanjut dari Dinsosnakertrans.
"Nanti kita akan lakukan pendekatan. Kita cari tahu dulu kendalanya apa, karena kita paham kondisi sekarang sedang tidak baik. Kita memahami, tapi harus diupayakan hak karyawan tetap dipenuhi," ungkapnya, Kamis (13/3/25).
Sementara, Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogya, Maryustion Tonang, menandaskan, mekanisme pembayaran THR sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor Μ/2/HK.04.00/111/2025.
Kemudian, terdapat pula Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/111/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025, yang berlaku bagi pengemudi dan kurir online.
"Syukur alhamdulillah di Kota Yogya selama ini sudah berjalan dengan baik, tidak menimbulkan persoalan signifikan. Kuncinya kan komunikasi aktif," katanya.
Adapun dalam menangani perkara THR, terdapat pembagian kewenangan, antara pemerintah kabupaten atau kota dan provinsi.
Dalam artian, daerah tingkat dua betugas hari ini sampai dengan H-7 lebaran dengan upaya pembinaan, sehingga harapannya kewajiban pemberi kerja pada karyawan bisa dilakukan.
"Kemudian H-6 sampai setelah lebaran itu pengawasan dilakukan provinsi. Maka, hari ini kita launching posko, mulai bergerak. Silakan masyarakat mengadu, sehingga kami bisa ngaruhke perusahaannya," urainya. (aka)
Kronologi Kasus Penahanan Ijazah di Kota Yogyakarta, Berawal dari Aduan PHK |
![]() |
---|
Satu Kasus Penahanan Ijazah Terungkap di Kota Yogyakarta, Diselesaikan Lewat Jalur Mediasi |
![]() |
---|
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, Ideologi dan Membangun Manusia |
![]() |
---|
Mengapa Banyak Oknum Ormas 'Memalak' THR? Ini Pendapat Sosiolog UGM |
![]() |
---|
Disnakertrans DIY Masih Pantau 7 Perusahaan yang Belum Selesaikan THR bagi Pekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.