Apa Itu Pedofilia? Perilaku Seperti Apa yang Bisa Dikategorikan Pedofil?
Berikut penjelasan tentang gangguan pedofilia atau pedofil, perilaku seperti apa yang dikategorikan pedofil.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Alifia Nuralita Rezqiana
TRIBUNJOGJA.COM - Istilah pedofilia atau pedofil terpantau trending di media sosial X (dulu Twitter) akhir-akhir ini.
Kata pedofil menjadi viral setelah beberapa kasus dugaan pedofilia yang terjadi, termasuk kasus yang menyeret oknum polisi, atau kasus dugaan hubungan asmara aktor Korea Selatan, Kim Soo Hyun, dengan mendiang aktris Kim Sae Ron.
Apa itu pedofilia?
Perilaku seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai aksi pedofilia?
Berikut penjelasannya seperti dirangkum Tribunjogja.com dari laman msdmanuals.com dan psychiatryonline.org.
Pengertian Pedofilia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pedofilia adalah kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual.
Dr. George R. Brown, seorang profesor di Departemen Psikiatri dan Ilmu Perilaku East Tennessee State University menjelaskan, gangguan pedofilia ditandai dengan adanya fantasi, dorongan, atau perilaku seksual yang berulang dan intens yang melibatkan aktivitas seksual dengan anak-anak pra remaja (umumnya anak-anak usia ≤ 13 tahun).
Berdasarkan kriteria klinis, penyakit ini didiagnosis hanya jika pasien berusia ≥ 16 tahun dan lebih tua ≥ 5 tahun dibandingkan anak yang menjadi sasaran fantasi atau perilaku pedofilia tersebut.
Dr. Ryan C. Hall dan Dr. Richard C. Hall, psikiater di Lake Mary, Florida, Amerika Serikat (AS) mendefinisikan pedofilia sebagai diagnosis klinis yang biasanya dibuat oleh psikiater atau psikolog.
Menurut mereka, pedofilia bukan istilah pidana atau hukum, seperti pelanggaran seksual dengan kekerasan (forcible sexual offense), yang merupakan istilah hukum yang sering digunakan dalam statistik kriminal.
Perbuatan seperti apa yang masuk kategori pedofilia?
Dipaparkan Dr. Ryan C. Hall dan Dr. Richard C. Hall, seorang pedofil adalah individu yang :
- berfantasi terhadap anak-anak pra remaja
- terangsang secara seksual pada anak-anak pra remaja, atau
- mengalami dorongan seksual terhadap anak-anak pra remaja
Anak-anak pra remaja adalah mereka yang berusia kurang dari atau sama dengan 13 tahun.
Seseorang dianggap mengalami gangguan pedofilia apabila ia melakukan aksi yang telah disebutkan di atas selama setidaknya 6 bulan.
Individu yang masuk kriteria pedofilia harus berusia minimal 16 tahun dan minimal berusia 5 tahun lebih tua dari anak-anak atau remaja yang dimaksud.
Dalam kasus yang melibatkan pelaku remaja, faktor-faktor seperti kematangan emosional dan seksual dapat dipertimbangkan sebelum diagnosis pedofilia dibuat.
| Pensiunan ASN Buron Kasus Kekerasan Seksual, Polresta Magelang Resmi Terbitkan DPO |
|
|---|
| Mengenal Gelang Kaki GPS: Alat Pelacak Pelaku Kekerasan Seksual di Drakor Trigger |
|
|---|
| Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Gadis Belia Asal Magelang Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan |
|
|---|
| Januari hingga Oktober, 236 Perempuan dan Anak di Sleman Jadi Korban Kekerasan |
|
|---|
| Oknum Guru Ngaji Setubuhi Gadis di Yogyakarta Akhirnya Divonis 11 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ILUSTRASI-FOTO-PEDOFILIA.jpg)