DPRD dan Pemkot Yogya Sepakat Perda Baru Minuman Beralkohol Direalisasikan Bulan Ini
Wakil Ketua DPRD Kota Yogya, Sinarbiyat Nujanat, menandaskan, Perda baru bakal fokus pada upaya pengawasan dan penertiban peredaran mihol.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat, menandaskan, Perda No 7 Tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas penjualan minuman keras, sudah tidak relevan.
Salah satunya, terkait skema perizinan yang dalam payung hukum tersebut diarahkan pada Wali Kota, sementara perkembangan saat ini sudah berbasis online melalui OSS.
"Ini semestinya dilakukan pembaharuan, karena sudah tidak relevan. Jadi, kami sangat berharap pembahasan di DPRD," terangnya.
Bahkan, jika ditelisik lebih jauh, Perda Kota Yogya No 4 Tahun 1957 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, tetap saja dianggap usang.
Khususnya di sektor sanksi, di mana pelaku penjual minuman beralkohol tanpa izin hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 ribu.
"Kalau kita melihat rekam jejak digital, sejak 2019, sudah menjadi wacana untuk dilakukan perubahan terhadap Perda soal mihol itu. Kami berharap, nantinya Perda yang diterbitkan bisa mengatur dan membatasi peredaran miras, supaya terkendali," jelasnya. (aka)
| Akar Masalah Tiga Kakak Beradik Warga Yogyakarta Sempat Putus Sekolah |
|
|---|
| Laskar Mataram Berkesan, Donny Warmerdam Jadi Pemain Ketiga yang Tinggalkan PSIM Yogya |
|
|---|
| Pernyataan Ketua DPRD Jogja Dukung Usulan Anggaran Lampu Stadion Mandala Krida, demi PSIM Yogyakarta |
|
|---|
| Sambangi Bantaran Code, Hasto Wardoyo Komitmen Tata Kawasan Kumuh Lewat Program Bedah Rumah |
|
|---|
| Geliatkan Ekonomi Bantaran Sungai, Winongo Art Festival Dibidik Jadi Daya Tarik Baru Kota Yogya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/miras_djhfdhsf_20160122_155823.jpg)