ASN Pemkot Magelang Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Kapitasi
Saat ini, tersangka masih menerima uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang berinisial MFS (53), resmi dinonaktifkan setelah tersandung kasus dugaan korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan di Puskesmas Magelang Utara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang, Anita Diah Lestari, menyatakan keputusan pemberhentian sementara tersebut mengacu pada surat penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang yang terbit pada 6 Februari 2025.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Magelang Nomor 800.1.6.5/151/430 tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
"Langkah yang sudah ditempuh adalah melakukan proses pemberhentian sementara melalui SK Walikota, ujar Anita, Selasa (11/3/2025).
Saat ini, tersangka masih menerima uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS.
Pemberian ini berlangsung hingga ada surat perintah pemberhentian penyidikan atau hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Besaran dan ketentuan uang pemberhentian sementara ini mengacu pada UU nomor 20 tahun 2024 tentang ASN," ujarnya.
Jika tersangka dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, masa kerjanya sebagai PNS tidak dihitung, dan ia tidak lagi menerima hak kepegawaian sebagai PNS.
Baca juga: Menengok Pesantren Kilat Ponpes Sepuh Putri Masjid Agung Payaman Magelang
Pemkot Magelang juga telah mengirimkan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk permohonan persetujuan teknis pemberhentian sebagai PNS karena tindak pidana atau penyelewengan.
Sebelumnya, Kejari Kota Magelang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan di Puskesmas Magelang Utara untuk tahun anggaran 2022-2023.
Keempatnya adalah NE (46) selaku penyedia jasa, SS (32) penyedia alat kesehatan, NR (51) kontraktor pemeliharaan gedung, serta MFS (53), yang saat itu menjabat sebagai pejabat pengelola keuangan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Magelang, Pramono Budi Santoso, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana kapitasi dan pengadaan barang dan jasa.
"Ditemukan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian negara sebesar Rp 129.191.711," ujarnya.
MFS diduga melakukan penunjukan langsung terhadap tiga rekanan tanpa membentuk panitia pengadaan.
Akibatnya, terjadi mark-up harga serta pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bagi pelaku minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara untuk Pasal 2, sementara Pasal 3 memiliki ancaman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten, Ini Tanggapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Penjelasan Menkes Soal Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Pemkot Magelang Gandeng PN, Perbarui MoU Percepatan Layanan Publik |
![]() |
---|
Minta Uang untuk Alat Operasi, Dokter di RSAM Lampung Dicabut Hak Layani Pasien BPJS |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta Vonis Terdakwa BS Tiga Tahun Denda Rp300 Juta dalam Perkara TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.