Track Record Pembayaran THR Kurang Baik, 278 Perusahaan di DIY dalam Pengawasan
Disnakertrans DIY pun melakukan deteksi dini perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR tersebut.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 278 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki catatan atau track record kurang baik dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pun melakukan deteksi dini perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR tersebut.
Tujuannya untuk mengingatkan perusahaan akan tanggung jawab pembayaran THR kepada pekerja.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans DIY, R. Darmawan mengatakan ada 278 perusahaan yang menjadi target deteksi dini tahun ini.
Perusahaan yang menjadi target deteksi dini adalah perusahaan yang memiliki riwayat terlambat membayarkan THR.
Dalam melakukan deteksi dini, pihaknya berkolaborasi dengan Disnakertrans kabupaten/kota.
“Kami prioritaskan perusahaan yang track record nya kurang baik, yang tahun kemarin tidak memberikan, ada potensi nggak memberikan lagi. Sehingga kami memberikan dorongan agar tahun ini memberikan (THR),” katanya, Senin (10/03/2025).
“Kalau yang sudah bagus, ya tetap ada deteksi dini, tetapi kami prioritaskan yang kemarin ada potensi (tidak membayarkan THR),” sambungnya.
Ia menerangkan sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan konsultasi terkait pembayaran THR.
Beberapa perusahaan pun memberikan sinyal kesulitan dalam membayarkan THR, terutama perusahaan manufaktur dan garmen.
Pihaknya terbuka bagi perusahaan di DIY yang mengalami kendala dalam membayarkan THR untuk konsultasi.
Tahun 2024 lalu ada 60 perusahaan yang diadukan ke posko THR.
Dari aduan tersebut, sebanyak 7 perusahaan diselesaikan oleh mediator. Sementara 53 perusahaan lainnya diselesaikan oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Silakan kalau mau konsultasi, kami sangat terbuka. Harapannya tahun ini semua bisa membayarkan THR,” terangnya.
Pihaknya juga telah membuka membuka posko aduan THR sejak 1 Maret 2025 lalu.
Posko THR bisa diakses secara daring maupun luring. Untuk pekerja yang ingin melakukan aduan THR secara luring, bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans DIY.
Sementara pekerja yang ingin mengajukan aduan secara daring bisa mengakses https//nakertrans.jogprov.go.id/thr. (maw)
Indosat Gandeng Erafone dan Oppo Hadirkan Festival Belanja di Jateng dan DIY |
![]() |
---|
DIY Masuk Prioritas Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, Eksekusi Tunggu Pusat |
![]() |
---|
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Daerah Istimewa Yogyakarta Ranking 1 Angka Harapan Hidup Tertinggi di Indonesia |
![]() |
---|
Pemeliharaan Rutin Selokan Mataram dan Van Der Wijck Diusulkan Jadi Agenda Tahunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.