Track Record Pembayaran THR Kurang Baik, 278 Perusahaan di DIY dalam Pengawasan

Disnakertrans DIY pun melakukan deteksi dini perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR tersebut.

Laman situs nakertrans jogjaprov
POSKO THR: Disnakertrans DIY membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut dibuka sejak 1 Maret 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 278 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki catatan atau track record kurang baik dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. 

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pun melakukan deteksi dini perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR tersebut.

Tujuannya untuk mengingatkan perusahaan akan tanggung jawab pembayaran THR kepada pekerja. 

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans DIY, R. Darmawan mengatakan ada 278 perusahaan yang menjadi target deteksi dini tahun ini.

Perusahaan yang menjadi target deteksi dini adalah perusahaan yang memiliki riwayat terlambat membayarkan THR. 

Dalam melakukan deteksi dini, pihaknya berkolaborasi dengan Disnakertrans kabupaten/kota. 

“Kami prioritaskan perusahaan yang track record nya kurang baik, yang tahun kemarin tidak memberikan, ada potensi nggak memberikan lagi. Sehingga kami memberikan dorongan agar tahun ini memberikan (THR),” katanya, Senin (10/03/2025). 

“Kalau yang sudah bagus, ya tetap ada deteksi dini, tetapi kami prioritaskan yang kemarin ada potensi (tidak membayarkan THR),” sambungnya. 

Ia menerangkan sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan konsultasi terkait pembayaran THR.

Beberapa perusahaan pun memberikan sinyal kesulitan dalam membayarkan THR, terutama perusahaan manufaktur dan garmen. 

Pihaknya terbuka bagi perusahaan di DIY yang mengalami kendala dalam membayarkan THR untuk konsultasi. 

Tahun 2024 lalu ada 60 perusahaan yang diadukan ke posko THR.

Dari aduan tersebut, sebanyak 7 perusahaan diselesaikan oleh mediator. Sementara 53 perusahaan lainnya diselesaikan oleh pengawas ketenagakerjaan. 

“Silakan kalau mau konsultasi, kami sangat terbuka. Harapannya tahun ini semua bisa membayarkan THR,” terangnya. 

Pihaknya juga telah membuka membuka posko aduan THR sejak 1 Maret 2025 lalu.

Posko THR bisa diakses secara daring maupun luring. Untuk pekerja yang ingin melakukan aduan THR secara luring, bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans DIY. 

Sementara pekerja yang ingin mengajukan aduan secara daring bisa mengakses https//nakertrans.jogprov.go.id/thr. (maw) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved