Disnakertrans DIY Ingatkan 278 Perusahaan di DIY agar Bayar THR, Track Record Kurang Baik
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans DIY, R. Darmawan mengatakan ada 278 perusahaan yang menjadi target deteksi dini tahun ini.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY melakukan deteksi dini perusahaan.
Tujuannya untuk mengingatkan perusahaan akan tanggung jawab pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans DIY, R. Darmawan mengatakan ada 278 perusahaan yang menjadi target deteksi dini tahun ini.
Perusahaan yang menjadi target deteksi dini adalah perusahaan yang memiliki riwayat terlambat membayarkan THR.
Dalam melakukan deteksi dini, pihaknya berkolaborasi dengan Disnakertrans kabupaten/kota.
“Kami prioritaskan perusahaan yang track record nya kurang baik, yang tahun kemarin tidak memberikan, ada potensi nggak memberikan lagi. Sehingga kami memberikan dorongan agar tahun ini memberikan (THR),” katanya, Senin (10/03/2025).
“Kalau yang sudah bagus, ya tetap ada deteksi dini, tetapi kami prioritaskan yang kemarin ada potensi (tidak membayarkan THR),” sambungnya.
Ia menerangkan sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan konsultasi terkait pembayaran THR.
Beberapa perusahaan pun memberikan sinyal kesulitan dalam membayarkan THR, terutama perusahaan manufaktur dan garmen.
Pihaknya terbuka bagi perusahaan di DIY yang mengalami kendala dalam membayarkan THR untuk konsultasi.
Tahun 2024 lalu ada 60 perusahaan yang diadukan ke posko THR.
Dari aduan tersebut, sebanyak 7 perusahaan diselesaikan oleh mediator. Sementara 53 perusahaan lainnya diselesaikan oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Silakan kalau mau konsultasi, kami sangat terbuka. Harapannya tahun ini semua bisa membayarkan THR,” terangnya.
Pihaknya juga telah membuka membuka posko aduan THR sejak 1 Maret 2025 lalu.
Posko THR bisa diakses secara daring maupun luring. Untuk pekerja yang ingin melakukan aduan THR secara luring, bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans DIY.
Sementara pekerja yang ingin mengajukan aduan secara daring bisa mengakses https//nakertrans.jogprov.go.id/thr. (maw)
Keracunan MBG Pelajar di DIY, Ombudsman: Program Nyaris Tanpa Pengawasan, Pelanggaran Nir Sanksi |
![]() |
---|
Indosat Gandeng Erafone dan Oppo Hadirkan Festival Belanja di Jateng dan DIY |
![]() |
---|
DIY Masuk Prioritas Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, Eksekusi Tunggu Pusat |
![]() |
---|
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Daerah Istimewa Yogyakarta Ranking 1 Angka Harapan Hidup Tertinggi di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.