Disnakertrans Bantul Buka Posko Aduan THR, Sebut Telah Terima Satu Aduan

Posko tersebut dibuka melalui dua jalur yakni online dan off line untuk mempermudah para pekerja membuat laporan terkait permasalahan THR.

(Shutterstock)
Ilustrasi THR 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak beberapa waktu terakhir.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan posko tersebut dibuka melalui dua jalur yakni online dan off line untuk mempermudah para pekerja membuat laporan terkait permasalahan THR.

"Untuk posko online dapat diakses melalui website atau pesan WhatsApp Hubungan Industrial. Sedangkan, offline dapat diakses langsung di kantor kami," katanya kepada Tribunjogja.com, Senin (10/3/2025).

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya sudah terima satu aduan terkait permasalahan THR tersebut.

Aduan itu masuk masuk proses penanganan agar karyawan yang bersangkutan bisa memperoleh haknya.

"Proses penanganan masih berlanjut," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bantul, Fardhanatun, berharap kepada seluruh perusahaan di Bantul untuk dapat memenuhi kewajibannya dengan membayar tunjangan THR kepada para pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 2025.

"Untuk besaran THR yang harus diberikan adalah satu kali gaji karyawan atau pekerja buruh tersebut. Karena itu sudah ada aturannya, maka perusahaan wajib memberikan seusai aturan tersebut," katanya.

Baca juga: Cerita Mbah Khasanudin, 15 Tahun Lebih Racik Bubur Lodeh di Masjid Sabiilurrosyaad Kauman Bantul

Kendati demikian, apabila sampai H-7 Idulfitri 2025, para pekerja buruh di Bumi Projotamansari belum mendapatkan THR, maka disarankan untuk segera mengadu ke Posko Pengaduan THR di Disnakertrans Bantul

"Kami terus berkomunikasi dengan Disnakertrans Bantul dan nanti kalau ada permasalahan soal THR, akan kami bantu juga untuk melaporkan ke Disnakertrans Bantul agar segera mendapatkan penanganan," ujar dia.

Di sisi lain, pihaknya mencatat, sejauh ini ada empat perusahaan yang berafiliasi yakni PT Samitek, JMPN, JTI, dan Massindo, dengan total buruh sekitar 4.000 hingga 5.000 orang yang perlu dipantau dalam pemberian THR.

"Jadi, kami berharap, pemerintah terkait nanti juga melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pemberian THR untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan perusahaan tidak mengabaikan kewajiban mereka," tandas dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved