Permintaan Mantan Karyawan Sritex, THR Dibayarkan Dulu Sebelum Bekerja Kembali

Mantan karyawan PT Sritex hingga saat ini belum menerima pesangon dan tunjangan hari raya (THR) dari pihak perusahaan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok. Sritex
PHK MASSAL-Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan karyawan PT Sritex hingga saat ini belum menerima pesangon dan tunjangan hari raya (THR) dari pihak perusahaan.

Mereka pun mendesak supaya THR bisa segera dicairkan sebelum direkrut kembali menjadi karyawan oleh investor yang baru.

Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, menyampaikan hak-hak mantan karyawan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dipekerjakan kembali oleh pihak perusahaan yang baru.

"Harapan pemerintah sih akan membuka lagi perusahaan di Sritex, ex-Sritex ya, akan dijalankan lagi kurator diminta untuk semua investor yang sudah mulai masuk untuk mendapatkan Sritex itu diminta untuk segera dipilih dalam waktu 2 minggu ke depan," kata Slamet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

"Harapannya sih kami, ex-buruh Sritex ini bisa bekerja lagi tapi yang perlu kami tekankan, hak-hak kami tentunya harus diselesaikan dulu," imbuhnya.

Slamet menyebut, pihaknya akan menyampaikan permohonan pencairan THR ini kepada anggota Komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari ini.

 "Jadi jangan sampai ada upaya pemerintah untuk menolong rakyat buruh ini bisa bekerja lagi, tapi hak-hak kami nanti terlupakan," tutur Slamet.

Baca juga: Kabar Gembira, Mantan Karyawan Sritex Bakal Dipekerjakan Kembali Dalam Kurun Waktu 2 Pekan ke Depan

Lebih lanjut, pihaknya meminta DPR RI memberikan penjelasan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebab diketahui, pencairan tunjangan perlu melewati mekanisme pendaftaran online.

Sedangkan, jumlah pekerja Sritex yang di-PHK mencapai lebih dari 10.660 orang.

"Kami minta untuk di-backup juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena yang mendesak adalah itu uang buruh itu sendiri, yang harus segera dicairkan untuk menghadapi Hari Raya (Idul Fitri)," tandas dia.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan mantan karyawan Sritex hingga saat ini belum mendapatkan pesangon dan THR.

Mereka sejauh ini baru bisa mencairkan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Belum (terima pesangon). Jadi gini, PHK ini hak yang pertama bisa didapatkan adalah hak JHT yang berjumlah tabungan yang bersangkutan di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, mengakses jaminan kehilangan pekerjaan,” ucap Aziz melalui sambungan telepon, Jumat (28/2/2025).

Sementara itu, pesangon dan THR bagi pekerja terdampak masih tertunda pembayarannya.

 Aziz menyebut bahwa pencairan kedua hak tersebut menunggu kesiapan finansial dari pihak kurator.

“Sedangkan untuk pesangon dan THR itu terutang. Nanti ketika kurator sudah mempunyai uang untuk membayarkan kewajibannya tersebut,” tambahnya.

Pemerintah terus berupaya mempercepat pencairan hak-hak pekerja agar ribuan mantan pegawai Sritex dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved