Pemkab Gunungkidul Pastikan Tak Ada Gelombang PHK saat Puasa dan Lebaran

Ia menuturkan memecat pekerja di masa Ramadan dan Lebaran dapat menyalahi aturan jika pekerja yang masa kerjanya masih berjalan.

Tayang:
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Jobplanet via kompas.com
AWASI PERUSAHAAN: Ilustrasi PHK. Pemkoab Gunungkidul memastikan pengawasan agar tidak terjadi PHK di masa Ramadan Lebaran. 

Laporan Reporter Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perindustrian Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Kabupaten Gunungkidul memastikan tidak ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) saat puasa dan lebaran 2025.

Pihaknya pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayahnya agar tak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. 

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK), Supartono mengatakan pengawasan ini penting dilakukan untuk melindungi hak para pekerja.

"Yang kami jaga itu, karena ini bulan puasa dikhawatirkan perusahaan melakukan PHK hanya karena alasan menghindari untuk pembayaran THR," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025).

Ia menuturkan memecat pekerja di masa Ramadan dan Lebaran dapat menyalahi aturan jika pekerja yang masa kerjanya masih berjalan.

"Akan tetapi aturan ini ada pengecualian, misalnya memang sudah masa jatuh kontrak atau masuk masa pensiun itu masih diperbolehkan," terangnya.

Dia menuturkan apabila ada perusahaan ditemukan melanggar aturan ini, dipastikan akan ada sanksi yang dikenakan ke perusahaan. 

"Tentu akan ada sanksi sesuai aturan Perda dan Kementerian, terutama berdasarkan aduan dari pekerjanya, itu akan kami proses. Nanti, kedua belah pihak akan dipertemukan, dari pertemuan akan diteliti kenapa dari perusahaan harus memberhentikan," terangnya.

Sementara itu, dia menuturkan, sejauh ini belum ada perusahaan yang mendaftar atau melaporkan adanya PHK dalam waktu dekat ini. Begitupun, aduan dari pekerja terkait PHK juga belum ada.

"Belum ada laporannya terkait PHK ini. Meskipun begitu, nanti kami akan membuka posko pengaduan terutama terkait pembayaran THR, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka pekerja bisa membuat laporan kepada kami. Posko aduan kami buka sekitar H-7 lebaran, di kantor kami," tandasnya. 

Dia menambahkan untuk jumlah pekerja yang di PHK sepanjang 2025 ini, masih nihil. Sedangkan, pada 2024 terdapat 24 pekerja yang di PHK. 

Sementara itu, Ketua Komisi D Gunungkidul Heri Purwanto mengatakan pihaknya sudah melakukan monitoring bersama dinas terkait soal pemutusan hubungan kerja sepihak saat Ramadan atau Lebaran.

"Dan, sejauh ini dari hasil monitoring perusahaan swasta di Gunungkidul tidak akan melakukan PHK sepihak. Kecuali, karyawan tersebut habis kontraknya terus tidak diperpanjang itu lain lagi, namanya bukan PHK tetapi sesuai perjanjian. Tetapi, misalnya perusahaan itu menghindar dari THR belum habis kontrak tiba-tiba diputus tentu nanti akan diberikan sanksi," urainya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved