Kanwil Kemenkumham DIY Terapkan Pola Kerja Fleksibel WFO WFA selama Ramadan
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta siap menerapkan pola kerja fleksibel selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-4.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Pola Kerja Fleksibel bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
Pola kerja fleksibel ini mengadopsi dua skema utama, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).
Pegawai akan menjalani WFO selama empat hari dalam seminggu, dari Senin hingga Kamis, dengan sistem flexy time.
Sementara itu, pada hari Jumat, pegawai bekerja dengan skema WFA tanpa sistem flexy time.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa sistem kerja akan diatur sedemikian rupa agar masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik selama Ramadan.
“Kami memastikan bahwa meskipun ada fleksibilitas dalam pola kerja, pelayanan publik akan tetap optimal. Kami akan mengatur sistem kerja agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik selama bulan Ramadan,” ujar Agung pada Jumat (28/2/2025).
Dengan adanya pola kerja fleksibel ini, diharapkan produktivitas pegawai tetap terjaga, sekaligus memberikan kenyamanan bagi mereka dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.
| Soal Skema WFH untuk ASN, Pemkab Kulon Progo Pilih Tunggu Instruksi Resmi Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Rencana WFA ASN untuk Hemat BBM, Sekda DIY: Pelayanan Publik Jadi Prioritas |
|
|---|
| Pemkab Bantul Tak Terapkan WFA, ASN Tetap WFO Usai Lebaran |
|
|---|
| Pemkot Yogya Terapkan WFA Mulai Besok, Kuotanya Hanya 30 Persen dari Total ASN |
|
|---|
| Peci Batik Jogokariyan Kantongi Sertifikat Merek, Kemenkumham Minta Jadi Standar UMKM di DIY |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kenalkan-Kepala-Divisi-Baru-Kepala-Kanwil-Kemenkumham-DIY-Tekankan-Penerapan-Prinsip-TWT.jpg)