Kanwil Kemenkumham DIY Terapkan Pola Kerja Fleksibel WFO WFA selama Ramadan

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja/Istimewa
POLA KERJA: Foto dok ilustrasi-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkumham DIY), Agung Rektono Seto, Senin (6/1/2025). Kemenkumham DIY terapkan pola kerja WFO dan WFA. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta siap menerapkan pola kerja fleksibel selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-4.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Pola Kerja Fleksibel bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.

Pola kerja fleksibel ini mengadopsi dua skema utama, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).

Pegawai akan menjalani WFO selama empat hari dalam seminggu, dari Senin hingga Kamis, dengan sistem flexy time.

Sementara itu, pada hari Jumat, pegawai bekerja dengan skema WFA tanpa sistem flexy time.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa sistem kerja akan diatur sedemikian rupa agar masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik selama Ramadan.

“Kami memastikan bahwa meskipun ada fleksibilitas dalam pola kerja, pelayanan publik akan tetap optimal. Kami akan mengatur sistem kerja agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik selama bulan Ramadan,” ujar Agung pada Jumat (28/2/2025).

Dengan adanya pola kerja fleksibel ini, diharapkan produktivitas pegawai tetap terjaga, sekaligus memberikan kenyamanan bagi mereka dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved