Berita Kriminal

Seorang Remaja di Jogja Kedapatan Simpan Tembakau Sintetis, Polisi Berikan Restorative Justice

Pelaku tersebut berinisial DPP usia 16 tahun, laki-laki, warga Margoluwih, Seyegan, Kabupaten Sleman.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
UNGKAP KASUS NARKOBA - Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, saat diwawancara awak media, Senin (24/2/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satu pelaku kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (obaya) yang ditangani Polresta Yogyakarta berakhir dengan upaya restorative justice.

Pelaku tersebut berinisial DPP usia 16 tahun, laki-laki, warga Margoluwih, Seyegan, Kabupaten Sleman.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan kronologi pengungkapan kasus ini diawali adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Kemudian pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 03.30 Wib di wilayah Margoluwih, Seyegan, Kabupaten Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DPP.

"Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan 0,4 gram tembakau sintetis dan 1 Hp warna hijau," katanya, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Kru Bus Pariwisata di Jogja Diringkus Gara-gara Simpan 17 Ribu Butir Pil Y, Ngaku untuk Doping Kerja

Terduga pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Yogyakarta untuk keperluan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mendapatkan narkotika tembakau sintetis dengan cara transaksi online dari akun Instagram dan barang diletakan disebuah alamat.

Terhadap DPP disangkakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Namun pelaku dalam kasus ini masih dibawah umur dan tidak berlaku sebagai bandar, kurir dan bukan residivis kasus narkoba.

Sehingga dalam hal ini pihak kepolisian memberikan jalan restorative justice terhadap pelaku.

"Karena pelaku yang masih di bawah umur dan barang bukt telah dilakukan penyelesaian kasus secara Restorative Justice," pungkas Ardiansyah. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved