Pengamat Ingatkan Soal Rangkap Jabatan di Struktur BPI Danantara

Beberapa nama yang masuk dalam Kabinet Merah Putih, juga masuk dalam daftar petinggi di Danantara

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribunnews/Jeprima
PELUNCURAN DANANTARA - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan secara simbolis badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Beberapa nama yang masuk dalam Kabinet Merah Putih, juga masuk dalam daftar petinggi di Danantara

Diantaranya Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan P. Roeslani ditunjuk sebagai CEO Danantara.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria menjabat COO Danantara, sementara Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Ketua Dewan Pengawas.

Terkait hal ini, Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan bahwa seluruh pengurus termasuk Dewan Pengawas BPI Danantara baiknya tidak merangkap jabatan. 

Merujuk pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Hardjuno menegaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Baca juga: Tersorot Gerak Bibir Puan Maharani Hampiri Jokowi Saat Acara Danantara, Singgung Kabar Megawati?

"Modal BPI Danantara berasal dari APBN, di mana 70 persen APBN berasal dari pajak yang dipungut dari rakyat. Jadi, pengelolaannya tidak main-main. Sebaiknya memang harus mundur," ujar Hardjuno.

Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menyampaikan bahwa desakan agar mundur bukan berarti meragukan kompetensi para pengurus BPI Danantara, tetapi agar mereka bisa lebih fokus dalam mengelola investasi demi kesejahteraan rakyat.

"Saya yakin mereka punya kompetensi tinggi. Namun, memiliki jabatan strategis lain dapat menimbulkan konflik kepentingan," imbuhnya.

Senada, Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho menilai, rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan moral hazard.

"CEO dan COO yang saat ini menjabat sebagai pejabat publik harus mundur untuk menghilangkan konflik kepentingan dan meningkatkan kepercayaan investor," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, merangkap dua jabatan penting dapat menghambat kinerja pejabat terkait dalam menjalankan tugasnya. 

Fokus kerja bisa terpecah antara tanggung jawab di kementerian dan di Danantara

Sedangkan Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Junarsin, Ph.D., CFP., menilai, kemunculan badan pengelola aset negara ini di waktu yang kurang tepat, dimana pemerintah tengah diterpa isu miring soal berbagai kebijakan yang menuai pro dan kontra di masyarakat. 

Padahal apabila dilihat dari perspektif ekonomi dan manajemen, pendirian Danantara merupakan hal yang biasa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved