Klub Malam dan Panti Pijat di Kota Yogya Boleh Beroperasi Selama Ramadan, Ini Syaratnya

Pemkot Yogyakarta mempersilakan klub malam di wilayahnya tetap beroperasi dengan syarat khusus, selama bulan Ramadan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja
SYARAT KHUSUS: Ilustrasi foto dok. spa di Novotel Yogyakarta. Pemkot Yogyakarta mempersilakan klub malam di wilayahnya tetap beroperasi dengan syarat khusus, selama bulan Ramadan. 

Lebih lanjut, Caesaria menyatakan, Pemkot Yogya bakal menyebarluaskan SE tersebut kepada seluruh penyedia jasa mulai Rabu (26/2/25) mendatang.

Melalui sosialisasi yang masif, diharapkan mereka dapat memahami ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan mentaatinya selama bulan Ramadan.

"Jadi, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, bersama Satpol PP juga. Insyaallah mulai besok ya, supaya masyarakat tahu dulu dan harapannya benar-benar mentaati," cetusnya.

Nantinya, ketika masuk Ramadan, personel gabungan lintas OPD di lingkungan Pemkot Yogya pun bakal menyambangi unit-unit usaha, sebagai upaya pengecekan.

Akan tetapi, sampai sejauh ini, Caesaria masih enggan berbicara soal sanksi dan lebih menekankan langkah-langkah persuasif melalui proses pembinaan.

"Ada monev (monitoring dan evaluasi) gabungan untuk melihat ketaatan usaha terhadap SE Wakil Wali Kota ini. Soal sanksi, masih dalam unsur-unsur pembinaan. Dalam artian, karena ini bulan puasa, ya seyogyanya saling menghormati," ucapnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved