Klub Malam dan Panti Pijat di Kota Yogya Boleh Beroperasi Selama Ramadan, Ini Syaratnya

Pemkot Yogyakarta mempersilakan klub malam di wilayahnya tetap beroperasi dengan syarat khusus, selama bulan Ramadan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja
SYARAT KHUSUS: Ilustrasi foto dok. spa di Novotel Yogyakarta. Pemkot Yogyakarta mempersilakan klub malam di wilayahnya tetap beroperasi dengan syarat khusus, selama bulan Ramadan. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta mempersilakan klub malam di wilayahnya tetap beroperasi dengan syarat khusus, selama bulan Ramadan.

Syarat khusus itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wakil Wali Kota Yogya No 100.3.41866 Tahun 2025, yang ditandangani Wakil Wali Kota Wawan Harmawan, tertanggal 24 Februari 2025.

SE tersebut mengatur soal penyelenggaraan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi, serta usaha spa selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogya, Caesaria Eka Yulianti, mengungkapkan, dalam SE sudah diatur, unit-unit usaha tersebut wajib tutup pada awal Ramadan.

"Tutup di hari pertama sampai hari ketiga Ramadan dan hari raya Idulfitri. Kalau ada perbedaan terkait awal puasa dan lebaran, mengacunya pada ketetapan pemerintah," katanya, Selasa (25/2/25).

Meski demikian, selepas hari ketiga Ramadan, pihaknya mempersilakan para pelaku usaha tersebut untuk kembali beroperasi, termasuk hiburan malam.

Khusus untuk pub, klub, ataupun diskotek di Kota Pelajar, jam bukanya memang sangat disesuaikan dan tidak seleluasa hari-hari biasa di luar Ramadan.

"Tetap diperbolehkan buka, tapi pada pukul 22.00 - 01.00 WIB. Kemudian, karaoke di luar klub malam boleh buka siang hari dari 09.00 - 17.00 WIB dan malamnya pukul 22.00 - 01.00 WIB," ujarnya.

"Tapi, kalau usaha karaokenya satu kesatuan atau di dalam klub malam, maka bukanya hanya boleh di malam hari saja, otomatis harus menyesuaikan jam operasional klub malam," urai Caesaria.

Setali tiga uang, penyedia jasa spa atau panti pijat yang berlokasi di hotel berbintang, dipersilakan tetap buka selaras dengan jam operasionalnya.

Namun, untuk spa atau panti pijat yang berada di luar hotel bintang, atau berdiri sendiri, hanya dipersilakan 'menggelar lapak' pada pukul 09.00 - 17.00 WIB.

"Kalau terkait event hiburan, kami arahkan yang bernuansa religius dan dilaksanakan pada malam hari, mulainya dari jam 22.00 dan selesai paling lambat jam 01.00 WIB," tandasnya.

Sementara, untuk penyedia jasa makanan dan minuman, Pemkot Yogya tidak menerapkan aturan khusus yang mengekang operasionalnya sepanjang bulan Ramadan.

Meski demikian, pihaknya mengimbau supaya para pelaku usaha menaruh rasa hormat pada masyarakat yang tengah melaksanakan ibadah puasa.

"Dipersilakan tetap buka. Tapi, kami mengimbau untuk memasang tirai dan penutup, supaya tidak kelihatan dari luar. Diharapkan tetap menghormati orang yang sedang berpuasa," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved