Kanwil Kemenkum DIY Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Kelompok Difabel
Pemerintah berupaya mempermudah akses pendaftaran HKI demi mendukung kreativitas dan kemandirian komunitas difabel.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komitmen untuk memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi kelompok difabel terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) DIY.
Melalui kegiatan Diseminasi Hak Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Gedongan Lor, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, pemerintah berupaya mempermudah akses pendaftaran HKI demi mendukung kreativitas dan kemandirian komunitas difabel.
Kegiatan ini digagas oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangun Akses Kemandirian (BANK) Difabel, yang menampilkan beragam produk hasil karya para anggotanya.
Produk-produk tersebut tidak hanya menunjukkan kualitas dan daya saing tinggi, tetapi juga menjadi simbol semangat dan ketangguhan komunitas difabel dalam mengembangkan potensi ekonomi mereka.
Dalam sesi pemaparan materi, Analis Kekayaan Intelektual (ANKI), Vanny Aldilla, menjelaskan secara rinci tentang pentingnya HKI sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya cipta.
Vanny mengungkapkan bahwa dengan adanya HKI, karya-karya difabel dapat memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi sekaligus terlindungi dari potensi pelanggaran hak cipta.
"Dengan adanya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual, diharapkan hasil kreativitas mereka memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan terhindar dari potensi pelanggaran hak cipta," ujar Vanny.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, turut menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan dan perlindungan produk kelompok difabel.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DIY Perkuat Sinergi dengan Kepala Daerah untuk Regulasi dan Kekayaan Intelektual
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan akses serta pendampingan dalam proses pendaftaran HKI, sehingga para pelaku usaha difabel lebih percaya diri memasarkan produk mereka.
"Kami ingin memastikan bahwa semua karya cipta, termasuk yang dihasilkan oleh kelompok difabel, mendapatkan perlindungan yang layak. Komitmen kami adalah memberikan kemudahan akses dan pendampingan dalam pendaftaran HKI," tutur Agung.
Melalui diseminasi ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap semakin banyak kelompok difabel yang menyadari pentingnya HKI dan dapat mengakses proses pendaftarannya dengan lebih mudah.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong inklusivitas dalam sistem perlindungan HKI, agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan dukungan berkelanjutan dari pemerintah, kreativitas dan inovasi komunitas difabel diyakini akan semakin berkembang, memperkuat posisi mereka dalam dunia usaha, dan membuka peluang yang lebih luas di tengah persaingan yang semakin kompetitif. (*)
Luruskan Persepsi, Kemenkumham DIY Tegaskan Royalti Bukan Pajak dan Jadi Hak Penuh Pencipta |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Dialog Soal Royalti Musik: Lindungi Hak Cipta, Ringankan Beban UMKM |
![]() |
---|
Ustaz Niki Alma Febriana : LGBT Itu Keliru, Tapi Bukan Jadi Alasan Lakukan Diskriminasi |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum DIY Beri Imbauan Pengusaha Soal Lisensi Pemutaran Lagu di Kafe |
![]() |
---|
UIN Jogja Terjunkan 14 Mahasiswa Difabel dalam KKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.