Pelaku UMKM hingga Penyelenggara Event Minta Perda KTR Kulon Progo Direvisi

Permintaan revisi tersebut tertuang dalam deklarasi yang ditandatangani oleh perwakilan pelaku UMKM, serikat pekerja, hingga penyelenggara acara.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
REVISI PERDA KTR: Setyo Priyono (tengah) bersama anggota Elemen Ekosistem Industri Hasil Rokok Se-Kulon Progo menunjukkan deklarasi tuntutan revisi Perda KTR di Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, Senin (24/02/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kelompok masyarakat yang menamai diri sebagai Elemen Ekosistem Industri Hasil Rokok Se-Kulon Progo meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) direvisi.

Kelompok ini beranggotakan perwakilan pelaku UMKM, penyelenggara event, hingga serikat pekerja.

Pelaku UMKM, Setyo Priyono menilai penerapan Perda KTR tersebut jauh dari asas keadilan.

Terutama bagi pelaku usaha hingga penyelenggara event yang membutuhkan dukungan dari produk rokok.

"Kami tidak menolak Perda tersebut, namun perlu ada keadilan sebagai sebuah produk hukum," jelas Setyo dalam jumpa pers di Kapanewon Pengasih pada Senin (24/02/2025).

Ia terutama menyoroti aturan soal sponsor produk rokok dalam acara hiburan, budaya hingga keagamaan serta penutupan etalase produk rokok di usaha milik warga.

Menurutnya, aturan tersebut bisa berdampak pada turunnya pendapatan pelaku usaha.

Padahal Setyo mengatakan produk dan perusahaan rokok menjadi penyumbang terbesar untuk pendapatan daerah bahkan negara.

Jika perda tersebut tidak dikaji kembali, dikhawatirkan akan timbul masalah pelik di masyarakat.

"Makanya kami ingin agar penerapan Perda tersebut adil bagi semua pihak, termasuk yang hidup dari produk rokok," ujarnya.

Permintaan revisi tersebut tertuang dalam deklarasi yang ditandatangani oleh perwakilan pelaku UMKM, serikat pekerja, hingga penyelenggara acara.

Rencananya, deklarasi tersebut akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo sebagai sebuah aspirasi.

Rachmat Bayu Firdaus selaku perwakilan dari penyelenggara acara mengatakan aturan sponsor rokok dalam Perda KTR berpotensi besar menyebabkan kerugian.

Sebab produk rokok jadi sponsor dengan nilai paling besar.

"Akibat Perda tersebut, kegiatan dengan sponsor produk rokok tidak bisa masuk ke Kulon Progo dan kami pun tidak menggandeng perusahaan rokok sebagai sponsor dalam sebuah acara," papar Rachmat.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved