Begini Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025, BI Buka Layanan Mulai 3 Maret!

Layanan penukaran akan tersedia di 4.000 lokasi, termasuk 1.200 titik yang langsung dikelola oleh BI

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
Ilustrasi
Begini Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025, BI Buka Layanan Mulai 3 Maret! 

TRIBUNJOGJA.COM - Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2025 melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). 

Program ini akan berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan baru saat Hari Raya Idulfitri.

BI menyiapkan dana sebesar Rp180,9 triliun guna mendukung program ini. 

Masyarakat yang ingin menukar uang baru dapat melakukannya dengan nominal maksimal Rp4,3 juta per orang. 

Layanan penukaran akan tersedia di 4.000 lokasi, termasuk 1.200 titik yang langsung dikelola oleh BI, sementara sisanya bekerja sama dengan berbagai perbankan di seluruh Indonesia.

Agar lebih mudah dan menghindari antrean panjang, masyarakat bisa melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui situs resmi Pintar BI. 

Berikut langkah-langkah menukar uang baru melalui layanan kas keliling.

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Pintar BI

1. Kunjungi laman resmi penukaran uang BI di https://pintar.bi.go.id/.

2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang tersedia di halaman utama.

3. Tentukan provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan.

4. Pilih tanggal yang tersedia sesuai jadwal kas keliling.

5. Lengkapi formulir pemesanan dengan mengisi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif.

6. Tentukan jumlah pecahan uang yang ingin ditukar sesuai dengan ketersediaan.

7. Setelah semua data terisi, sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan.

8. Simpan dan bawa bukti pemesanan saat melakukan penukaran di lokasi dan waktu yang telah dipilih.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

  • Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang tertera dalam bukti pemesanan.
  • Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
  • Uang yang ditukarkan harus dalam nominal yang pas dan sesuai dengan pemesanan.
  • Uang yang ditukar harus disusun sesuai jenis pecahan dan tahun emisi serta tidak boleh direkatkan dengan selotip, steples, atau perekat lainnya.
  • Bank Indonesia akan mengganti uang dengan nominal yang sama, baik dengan pecahan dan tahun emisi yang sama maupun berbeda.
  • Satu NIK KTP hanya bisa digunakan untuk satu kali pemesanan sebelum tanggal penukaran terlewati.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan uang pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran 2025

Jangan lupa untuk melakukan pemesanan lebih awal agar tidak kehabisan kuota!

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved