Bulog Kanwil DIY Serap 180 Ton Gabah Petani Sesuai HPP Rp 6.500 per Kilogram 

Bulog Kanwil Yogyakarta telah menyerap 180 ton GKP dan 5.900 ton beras selama periode panen Januari hingga Februari ini

Dok Istimewa
PANEN : Bulog kanwil Yogyakarta menyerap gabah petani sesuai HPP yakni Rp 6500 per kilogram. Di tahap pertama ini, Bulog berhasil menyerap 180 ton gabah 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perum Bulog Kanwil Yogyakarta melakukan penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yaitu Rp 6.500 per kilogram. Hal itu sesui dengan keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025.

Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Yogyakarta, Ninik Setyowati mengatakan Bulog Kanwil Yogyakarta telah menyerap 180 ton GKP dan 5.900 ton beras.

Pihaknya pun berkomitmen untuk menyerap beras dan gabah petani untuk mendukung program swasembada pangan.

“Penyerapan GKP ini dilakukan di semua lokasi. Kami melibatkan satgas Bulog yaitu Jemput Gabah, bekerja sama dengan Dinas Pertanian, Kodim untuk mendapatkan informasi lokasi-lokasi yang sedang panen,” katanya, Selasa (18/02/2025).

Baca juga: 13.439 Hektare Sawah di Sleman Segera Panen, Pemkab Dampingi Bulog Serap Gabah Petani

“Kerja sama ini agar nantinya GKP bisa diserap oleh Bulog, dan para petani maupun kelompok tani bisa menerima harga GKP sesuai HPP yaitu Rp 6.500 per kg,” sambungnya.

Untuk memaksimalkan penyerapan gabah dan beras, pihaknya juga telah menghadirkan posko penyerapan gabah. Posko tersebut tersebar di seluruh gudang Bulog yang ada di setiap kabupaten di DIY.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Syam Arjayanti menerangkan prediksi luas panen Januari hingga Maret 2025 sekitar 51.346 hektare. Sementara produksi pada Januari hingga Maret 2025 diperkirakan mencapai 253.272 ton.

“Tidak ada puso periode ini. Harapannya serapan gabah Bulog bisa optimal, sehingga menambah stok cadangan pangan nasional,” imbuhnya. (maw)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved