Aturan Baru Masa Perjanjian Kerja PPPK, Tunjangan, dan Uang Pensiun

Masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, semua ASN baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan uang pensiun.

Tayang:
Editor: Yoseph Hary W
Badan Kepegawaian Negara RI
STATUS PPPK: Ilustrasi - Masa perjanjian kerja PPPK diatur berdasarkan UU ASN terbaru dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dalam Pasal 37. 

TRIBUNJOGJA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama seperti pegawai negeri sipil (PNS), memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berhak atas beberapa tunjangan yang diterima ASN, termasuk tunjangan kinerja.

Bagaimana dengan masa perjanjian kerja dan uang pensiun untuk PPPK? Berikut penjelasan masa kerja, tunjangan dan uang pensiun PPPK menurut UU ASN dan turunannya.

PPPK berstatus ASN, sama seperti PNS. Namun masa kerja PPPK dan PN berbeda, laporan kompas.com.

PPPK direkrut melalui mekanisme perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan direkrut berdasarkan keahlian dan kompetensi tertentu. 

PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang membagi ASN menjadi dua kategori utama yakni PNS dan PPPK.

Sama dengan pegawai berstatus PNS, PPPK juga memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berhak atas beberapa tunjangan yang diterima ASN, termasuk tunjangan kinerja.

Masa kerja PPPK

Berdasarkan UU ASN terbaru dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dalam Pasal 37 disebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun.

Masa kerja PPPK paling lama adalah 5 tahun dalam sekali kontrak.

Artinya kontrak kerja pada pegawai PPPK bisa diperpanjang beberapa kali setiap 1 sampai 5 tahun sekali tergantung kebutuhan pada masing-masing instansi.

Perpanjangan kontrak

Sebagai contoh, bila seorang direkrut sebagai PPPK pada sebuah instansi pemerintah daerah dengan durasi 5 tahun, maka setelah 5 tahun, kontrak PPPK bisa diperpanjang lagi.

Kendati demikian, perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan penilaian.

Perpanjangan masa kerja PPPK harus melalui persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Pasal 37 ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan, pejabat PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved