Mudahkan Wajib Pajak PBB-P2, Pemkot Yogya Hadirkan e-SPPT

Dengan pendaftaran itu, wajib pajak bisa menerima SPPT PBB-P2 tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya secara elektronik melalui e-SPPT.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
DOK. Pemkot Yogyakarta
DAFTAR ONLINE: Ilustrasi Aplikasi Jogja Smart Service - Pendaftaran e-SPPT PBB-P2 bisa dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta menghadirkan layanan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara elektronik (e-SPPT) untuk Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Keberadaan e-SPPT ini mempermudah masyarakat mendapatkan nilai ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar setiap tahun, terutama wajib pajak yang berada di luar Kota Yogyakarta.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya, Raden Roro Andarini, berujar, bahwa pihaknya membuka pendaftaran e-SPPT PBB-P2. 

Dengan pendaftaran itu, wajib pajak bisa menerima SPPT PBB-P2 tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya secara elektronik melalui e-SPPT.

"Sebagai upaya percepatan digitalisasi layanan pajak, pada SPPT PBB-P2 tahun ini, Pemkot Yogya membuka pendaftaran e-SPPT PBB-P2 secara online," tandasnya.

Pendaftaran e-SPPT PBB-P2 bisa dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) atau laman pbb.jogjakota.go.id. 

Masuk menu Layanan PBB terlebih dulu, kemudian pilih menu Registrasi e-SPPT dan unggah dokumen persyaratan seperti scan atau foto KTP dan SPPT PBB-P2. 

Jika semua syarat sudah dinyatakan sesuai, akan ada notifikasi bahwa permohonan telah disetujui dan e-SPPT PBB-P2 bisa diunduh.

Andarini menyatakan, sebagian wajib pajak PBB-P2 bertempat tinggal di luar Kota Yogya, sehingga kendala pembayaran PBB-P2 bisa diantisipasi.

"Dengan disediakan akses e-SPPT, harapannya ini akan semakin memudahkan warga masyarakat untuk membayar PBB," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved