Tips dan Cara

APAKAH Lapor Pajak Online 2025 Masih Pakai EFIN? Bagaimana Jika Sudah Memadankannya?

Masih Perlukah EFIN untuk Lapor Pajak Online? Begini Penjelasannya lengkap dengan Tips Jika Lupa NPWP.

Tangkapan Layar Tribunjogja.com dari djponline.pajak.go.id/account/login
APAKAH Lapor Pajak Online 2025 Masih Pakai EFIN? Bagaimana Jika Sudah Memadankannya? 

1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

2. Pilih kategori “Orang Pribadi”.

3. Masukkan 16 digit NIK yang tertera pada KTP dan nomor KK.

4. Isi captcha dengan benar.

5. Tunggu hingga informasi NPWP muncul.

Cetak NPWP Online dengan Mudah

Wajib pajak juga dapat mencetak NPWP secara online dalam bentuk PDF tanpa perlu datang ke kantor pajak. Berikut caranya:


( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved