Kritik Tajam Ketua MKMK Atas Revisi Tatib DPR

Palguna pun mempertanyakan tatip DPR yang bisa dijadikan dalih untuk mencopot pejabat, termasuk hakim konstitusi.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. mkri.id
ILUSTRASI : Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan melalui rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025) yang di dalamnya mengatur kewenangan DPR untuk mengevaluasi atau mencopot pejabat mendapatkan kritik dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna.

Palguna pun mempertanyakan tatip DPR yang bisa dijadikan dalih untuk mencopot pejabat, termasuk hakim konstitusi.

Menurutnya, perlu dipertanyakan mengapa anggota DPR membuat aturan internal yang bisa mengikat keluar.

"Ini tidak perlu ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tatib bisa mengikat keluar?" kata Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: DPR Kini Bisa Copot Pejabat yang Sebelumnya Jalani Fit and Proper Test

Menurut Palguna DPR seharusnya mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum. 

Dia juga mempertanyakan pengetahuan anggota Dewan terkait kewenangan dan pemisahan kekuasaan.

"Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances," kata dia.

Jika para anggota dewan di Senayan mengerti tetapi tetap membuat aturan internal yang mengikat keluar, Palguna menilai mereka tidak ingin Indonesia tegak di atas hukum dasar Undang-Undang Dasar 1945. 

"Tetapi di atas hukum yang mereka suka dan maui dan mengamankan kepentingan sendiri," imbuh dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved