KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno

Dalam penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno , KPK menyita belasan kendaraan roda empat.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENGGELEDAHAN ; Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari terus dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Selasa (4/2/2025) kemarin, penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di dua lokasi sekaligus.

Tim dari KPK menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali dan rumah Japto Soerjosoemarno.

Dalam penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno yang berada di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut, KPK menyita belasan kendaraan roda empat.

"Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

"11 kendaraan bermotor roda empat," tambah Tessa.

Tidak hanya itu, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen, serta barang bukti elektronik. 

Sementara dalam penggeledahan di rumah Ahmad Ali, penyidik KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan valas, dokumen, tas, dan jam.

KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Baca juga: Ketua DPRD Sleman Y.Gustan Ganda Berikan Dukungan Penuh Terhadap Program Kunjung Perpustakaan

“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.

Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved