OJK Terbitkan POJK 44/2024: Aturan Baru Rahasia Bank yang Perlu Diketahui

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi - ATURAN BARU : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024).

Aturan ini hadir untuk menyesuaikan regulasi terkait rahasia bank dengan perkembangan sektor keuangan terkini, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK 44/2024 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 yang sudah berusia lebih dari dua dekade.

Baca juga: Ekonom Senior UGM Ingatkan Program MBG Jangan Membebani Pemerintah Daerah

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa regulasi baru ini bertujuan memberikan pedoman jelas bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan industri perbankan.

Perubahan Penting dalam Aturan Baru

Aturan ini menghadirkan sejumlah penyesuaian penting:

1. Definisi Rahasia Bank yang Diperbarui:

  • Terminologi "segala sesuatu" diubah menjadi "informasi" agar selaras dengan UU P2SK.
  • Diperkenalkan istilah baru, yaitu "Nasabah Investor dan Investasinya", yang sebelumnya tidak ada dalam PBI lama.

2. Pengecualian Rahasia Bank:

  • Membantu penegakan hukum dalam kasus pidana.
  • Mendukung kepentingan instansi pemerintah untuk penyelenggaraan negara.
  • Mendukung kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diatur undang-undang.
  • Pelaksanaan kerja sama otoritas antarnegara secara resiprokal.
  • Kepentingan Bank Indonesia dalam moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
  • Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penjaminan simpanan dan resolusi bank.

POJK ini mengatur kewajiban bank dan pihak afiliasi untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah, baik terkait simpanan maupun investasi.

Bank juga diwajibkan memiliki prosedur internal yang jelas terkait pembukaan rahasia bank, termasuk pendokumentasian setiap permintaan dan pemberian informasi.

Menariknya, POJK 44/2024 memperkenalkan mekanisme baru di mana permintaan pembukaan rahasia bank dapat diajukan langsung ke bank, bukan hanya melalui OJK.

Mekanisme ini mencakup batasan tujuan dan prosedur pertukaran informasi antar-bank. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved