Daftar Saksi yang Diperiksa Bareskrim Polri Dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
polisi sudah memeriksa tujuh orang sebagai saksi kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Pada Senin (3/2/2025) kemarin, polisi sudah memeriksa tujuh orang sebagai saksi kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut.
Tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut di antaranya Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang Panitia A.
Kemudian, Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan saksi yang diperiksa ini berasal dari internal lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Kemudian, proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Gunungkidul Kekuarangan Dokter dan Tenaga Medis, PKG dari Pusat Jadi Beban Berat
Pemeriksaan terhadap 7 orang tersebut menurut Djuhandhani mendapatkan dukungan penuh dari Menteri ATR/BPN.
Pemeriksaan terhadap 7 orang saksi tersebut seharusnya dilaksanakan pada 23 Januari 2025 silam, namun ditunda hingga Senin (3/2/2025) kemarin.
"Hasilnya, ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terimakasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya.
Selain dari Kementerian ATR/BPN, jenderal bintang satu itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya masyarakat pemohon hak, KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten.
Polisi mengusut kasus pagar laut di Tangerang karena menduga ada pemalsuan girik untuk proses pengajukan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Pengusutan itu dimulai sejak 10 Januari 2025 lalu.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Dittipidum telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Dalam proses penyelidikan tersebut, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Atas temuan tersebut, kata dia, Dittipidum menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu. (*)
| Kasus Mafia Tanah Korban Bryan Manov Belum Kelar, Pemkab Bantul: Masih di Polda DIY, Uji Labfor |
|
|---|
| TAUD Identifikasi Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS |
|
|---|
| Ratusan Warga Sambeng Lapor ke Polresta Magelang, Tempuh Jalur Hukum soal Dugaan Pemalsuan Dokumen |
|
|---|
| Nama Polri Tercoreng, Eks Kapolres Bima Kota Miliki Sekoper Sabu dan Ekstasi |
|
|---|
| Update Proses Hukum Dugaan Ilegal Logging yang Picu Banjir di Tapsel, Bareskrim Naikan ke Penyidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Berita-Terkini-Pagar-Laut-di-Tangerang-Tim-Gabungan-Sudah-Bongkar-155-Km-Tersisa-146-Km-Saja.jpg)