Aturan Baru, PNS di BKN Boleh Work From Office 3 Hari dan Work From Anywhere 2 Hari
Terapkan efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo, BKN berlakukan WFO 3 hari dan WFA 2 hari, berikut aturan barunya.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Alifia Nuralita Rezqiana
TRIBUNJOGJA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan aturan baru berupa kerja di kantor 3 hari dan kerja dari mana saja 2 hari dalam seminggu.
Aturan work from office (WFO) 3 hari dan work from anywhere (WFA) 2 hari tersebut termasuk dalam 10 aturan baru rencana kebijakan penghematan di BKN.
Diwartakan Kompas.com, Selasa (4/2/2025), hal tersebut dilakukan BKN untuk mengikuti perintah Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran.
Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," kata Kepala BKN Zudan Arif saat apel pagi secara online, Senin (4/2/2025).
Dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi BKN, berikut 10 aturan baru di BKN termasuk PNS boleh WFO 3 hari WFA 2 hari.
Lebih lanjut 10 (sepuluh) rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN ini, meliputi :
1. Peniadaan jam kerja fleksibel.
2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari.
3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret.
4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri.
5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring.
6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi.
7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan.
8. Penggunaan anggaran yang efektif.
9. Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance.
10. Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
Zudan Arif mengatakan, BKN dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN harus dapat memudahkan ASN dalam menyikapi permasalahan kepegawaian yang berkembang di ruang lingkup ASN.
Ia meminta para pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran dengan tidak menjadikannya sebagai hambatan, tapi peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat ASN.
(Tribunjogja.com/Kompas.com/bkn.go.id)
| Pemkab Gunungkidul Terjunkan Tim Periksa ASN Diduga Selingkuh dan Nikah Siri, Sanki Pecat Menanti |   | 
|---|
| Sleman Luncurkan Sembada Corporate University, ASN Didorong Tingkatkan Kompetensi |   | 
|---|
| Pemkot Magelang Permudah ASN Miliki Rumah Bersubsidi Lewat Program Hunian Nyaman |   | 
|---|
| ASN di Gunungkidul Dilaporkan Istri karena Diduga Nikah Siri dengan Rekan Kerja |   | 
|---|
| Pemerintah Buka Peluang Gaji ASN Kembali Naik pada 2026 Mendatang |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.