Pemerintah Pastikan Tukin Dosen ASN Dicairkan, Tinggal Tunggu Perpres Saja

Pemerintah dipastikan bakal mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen ASN di tahun 2025 ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
UNJUKRASA : Puluhan dosen ASN di bawah naungan LLDIKTI Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta menyuarakan tuntutan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin), Rabu (22/1/2025), yang telah diundangkan sejak tahun 2020. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi para dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah dipastikan bakal mencairkan tunjangan kinerja (tukin) di tahun 2025 ini.

Pencairan tukin bagi dosen berstatus ASN ini tinggal menunggu peraturan presiden (perpres) saja.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) sebelumnya juga sudah mengajukan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikti Saintek pada 23 Januari 2025.

Setelah tambahan anggaran disetujui, langkah selanjutnya adalah menunggu penerbitan Peraturan Presiden.  

"Ketua Banggar (DPR RI) menyampaikan Rp 2,5 triliun, saat ini menunggu perpresnya, ada di surat ke pimpinan PTN yang dibocorkan ke media sosial," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Togar M.Simatupang seperti yang dikutip dari Kompa.com.

Untuk proses pencairan, kata Togar, Kemendikti Saintek sudah menyiapkan tiga opsi.

Pertama adalah opsi cukup, yakni dana tukin dosen disediakan bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum ada remunerasi. 

Pada opsi tersebut, pemerintah memerlukan anggarannya sebesar Rp 2,8 triliun untuk direalisasikan.

Baca juga: Pakar UGM soal Tukin Dosen Tak Jelas: Apakah Alokasi Anggaran Harus Kuat-kuatan Negosiasi Politik?

Kemudian, opsi kedua adalah pembayaran tukin dosen PTN Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian) dan BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) yang sudah punya remunerasi tetapi besarannya masih di bawah tukin.

Opsi kedua, pemerintah membutuhkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk pencairan tukin 2025.

Sementara opsi ketiga, semua dosen ASN yang berjumlah 81.000 orang mendapat tukin dengan total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 8,2 triliun.

"Kami mengajukan 3 opsi karena kami tahu bahwa tukin adalah fungsi dari kontribusi kinerja dan ruang fiskal," kata dia.

Kemendikti telah mengeluarkan surat edaran pada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek Prof Togar M.Simatupang pada 28 Januari 2025.

Dalam edaran dijelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, kementerian terdahulu yakni Kemendikbud Ristek tidak mengajukan alokasi anggaran tukin ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lalu, pada 1 Oktober 2024, telah dikeluarkan Mendikbud Ristek kala itu, yakni Nadiem Makarim, yang mengeluarkan peraturan menteri yang berisi pemberian tukin untuk dosen.

Namun, kini karena ada perubahan nomenklatur dari Kemendikbud Ristek menjadi Kemendikti Saintek, telah menyebabkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian tukin. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved