Pengedar Sabu Asal Borobudur Magelang Ditangkap Lagi, Baru Setahun Bebas Bersyarat
Baru setahun bebas bersyarat, SP (46), seorang residivis pengedar sabu asal Borobudur, Magelang, ditangkap lagi oleh aparat Polresta Magelang
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang --- Baru setahun bebas bersyarat, SP (46), seorang residivis pengedar sabu asal Borobudur, Magelang, ditangkap lagi oleh aparat Polresta Magelang pada 28 Januari 2025.
SP yang sebelumnya divonis menjalani hukuman 10 tahun penjara dan bebas bersyarat setelah 7 tahun, kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi karena kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
"SP ditangkap pada 28 Januari 2025. Ia diketahui mendapatkan barang dari luar kota, kemudian menjualnya di wilayah Magelang dengan modus sistem tanam," ujar Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto, Jumat (31/1/2025).
Dari tangan SP, polisi mengamankan sabu seberat 20,46 gram.
SP mendapatkan sabu tersebut dari Jakarta dengan harga Rp14 juta, namun baru membayar Rp5 juta.
Ia menjual sabu dengan sistem paket, yakni 0,5 gram seharga Rp500 ribu dan 0,25 gram seharga Rp350 ribu.
Selain kasus SP, Polresta Magelang juga mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika lainnya sepanjang Januari 2025, dengan total tiga tersangka yang berhasil diamankan termasuk SP beserta barang bukti narkoba berbagai jenis.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menjelaskan, kasus lainnya diungkap pada 17 Januari 2025 dengan tersangka B.
Dari tangan B, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan potongan sodetan hitam plastik seberat 0,5 gram, satu paket sabu yang dibalut tisu dan lakban hijau seberat 5,2 gram, serta satu paket sabu dalam plastik klip transparan seberat 1,5 gram.
"Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka B sebanyak 7 gram," jelas Herbin.
Sementara itu, pada 24 Januari 2025, polisi menangkap tersangka AS.
Dari tangan AS, polisi menyita satu toples plastik berisi 1.000 butir pil berlogo Y, dua lembar plastik bubble, satu unit ponsel merek OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi AA 6194 UB.
“Ketiga tersangka sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum,” pungkas Herbin. (Tribunjogja.com/tro)
| Workshop English Public Speaking Bekali Santri Magelang Hadapi Persaingan Global |
|
|---|
| 50 Gerai KDKMP Resmi Beroperasi di Kabupaten Magelang, Bupati Minta Tampung Produk UMKM |
|
|---|
| Wali Kota Magelang Resmikan KDMP di Kawasan Rusunawa Wates |
|
|---|
| Pemkot Magelang Kukuhkan 17 Tagana dan 6 Pordam, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana |
|
|---|
| Tiga Tahanan Politik Asal Magelang Akhirnya Resmi Dikeluarkan dari Lapas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pengedar-Sabu-Asal-Borobudur-Magelang-Ditangkap-Lagi.jpg)