Abraham Samad Laporkan Agung Sedayu Grup ke KPK

kasus pagar laut akhirnya dilaporkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad ke komisi antirasuah.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
LAPOR KPK - Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV, Jumat (31/1/2025). Abraham Samad hingga LBH Muhammadiyah melaporkan Agung Sedayu Group yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma alias Aguan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jumat (31/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus pagar laut di perairan Tangerang berbuntut panjang.

Setelah memicu polemik, kasus pagar laut akhirnya dilaporkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad ke komisi antirasuah.

Samad yang ditemani oleh sejumlah pihak, di antaranya mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah melaporkan perusahaan properti, Agung Sedayu Group ke KPK terkait dugaan korupsi di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Setelah keluar dari gedung KPK, Abraham Samad menyampaikan kalau laporannya diterima langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto dan wakil, Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.

"Kebetulan kita membawa juga laporan dari teman-teman koalisi yaitu dugaan korupsi yang terjadi di Proyek Strategis Nasional PIK 2," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

"Jadi, kita ingin KPK lebih konsentrasi, menelisik dan melakukan investigasi terkait Proyek Strategis Nasional karena kita melihat di dalamnya bahwa kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi di dalam penetapannya dalam penetapan Proyek Strategis Nasional," lanjutnya.

Menurut Samad, ada dugaan penetapan PIK 2 sebagai PSN tidak terlepas dari praktik suap dan menimbulkan kerugian negara.

"Kami yakin juga bahwa KPK pasti punya data yang cukup untuk melakukan yang namanya full bucket," jelasnya.

Samad juga menjelaskan terkait laporan dugaan suap dalam penerbitan sertifikat laut oleh Agung Sedayu Group.

Pasalnya, imbuh Samad, penerbitan tersebut dinilai sangat cepat.

Dia menegaskan agar KPK tidak usah khawatir untuk mengusut terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap Agung Sedayu Group yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma atau Aguan.

Samad meminta agar Aguan segera diperiksa usai laporannya diterima oleh lembaga anti rasuah.

"Karena itu, KPK tidak usah khawatir untuk memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini yaitu Aguan."

"Soalnya, nama ini seolah-seolah diciptakan mitos bahwa orang ini seolah-olah tidak terkena hukum. Oleh karena itu, kita mendorong KPK supaya orang ini diperiksa," tegasnya.

Samad juga mendesak agar KPK memanggil penyelenggara negara yang diduga terlibat korupsi dalam PSN PIK 2 seperti dari pihak kementerian hingga pemerintah daerah.

Baca juga: Wow, Harta Raffi Ahmad Tembus Rp 1 Triliun, Paling Banyak Berupa Tanah dan Bangunan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved