Efisiensi Anggaran Pemda DIY, Pengurangan Danais dan Pembatasan Perjalanan Dinas

Tahun lalu, Danais yang diterima Pemda DIY berjumlah Rp 1,4 triliun, namun tahun ini mengalami penurunan menjadi Rp 1,2 triliun.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
PENGURANGAN DANAIS: Foto dok. ilustrasi Sekda DIY, Beny Suharsono. Pemda DIY berusaha menyisir program danais dan mengurangi perjalanan dinas untuk efisiensi anggaran. 

TRIBUNJOGJA.COM - Menanggapi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melaksanakan penghematan besar-besaran dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Kesistimewaan (Danais). 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan belanja negara dan memastikan penggunaan anggaran lebih efisien dan tepat sasaran.

Pemda DIY kini fokus pada pengurangan Danais serta meminimalkan anggaran perjalanan dinas, guna mengalihkan dana ke program-program prioritas yang mendesak.

Sekda DIY, Beny Suharsono, menyatakan bahwa baik Danais maupun APBD reguler terkena dampak dari kebijakan efisiensi ini. 

Danais berkurang

Tahun lalu, Danais yang diterima Pemda DIY berjumlah Rp 1,4 triliun, namun tahun ini mengalami penurunan menjadi Rp 1,2 triliun.

Pemprov DIY bahkan diminta menghemat tambahan Rp 200 miliar dari total anggaran tersebut.

"Itu sudah dihemat Rp200 miliar, jadi turun jadi Rp 1,2 triliun, dan diminta hemat lagi Rp 200 miliar," kata Beny Suharsono saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/1/2025).

Sisir program

Untuk memastikan efisiensi, Pemprov DIY mulai melakukan penyisiran terhadap berbagai program yang dijalankan. 

Program-program yang tidak mendesak atau berpotensi mengganggu pelayanan publik akan ditunda atau dikurangi anggarannya.

Salah satu contohnya adalah program pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH), yang pada tahun ini dikurangi jumlahnya, dari 50 unit menjadi 30 unit,

sementara 20 unit lainnya akan ditunda dan menjadi prioritas tahun depan.

"Salah satu yang kami kurangi adalah program RTLH, yang sebelumnya membutuhkan 50 unit, kini hanya 30 unit yang dapat dijalankan," jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi, Pemda DIY diminta untuk melaporkan penghematan sebesar Rp 200 miliar kepada pemerintah pusat paling lambat pada bulan April. 

Beny juga mengingatkan bahwa bisa saja terjadi pemotongan atau refocusing anggaran lebih lanjut dari pusat, dan Pemprov DIY harus siap dengan langkah-langkah penyesuaian anggaran jika hal tersebut terjadi.

Belanja dinas

Tak hanya itu, penghematan juga berlaku pada penggunaan anggaran perjalanan dinas. Beny menegaskan bahwa perjalanan dinas yang tidak terlalu penting akan dikurangi. 

Pejabat eselon II yang memerlukan konsultasi tidak lagi diwajibkan untuk melakukan perjalanan dinas, tetapi bisa dilakukan melalui rapat virtual atau zoom meeting.

Langkah ini diambil untuk mengalihkan anggaran perjalanan dinas yang lebih efisien ke program lain yang lebih mendesak.

"Jika ada eselon II yang ingin konsultasi dengan saya, harusnya sudah cukup dengan zoom meeting," tambah Beny.

Pangkas biaya hotel

Lebih lanjut, Pemprov DIY juga meminimalkan biaya hotel untuk kegiatan yang dilaksanakan, dengan memilih hotel yang lebih ekonomis guna menjaga pengeluaran tetap efisien.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Anna Rina Herbranti, memastikan bahwa pekerjaan rutin seperti pemeliharaan jalan, jembatan, irigasi, dan pengolahan limbah tetap dilaksanakan meskipun ada penyesuaian anggaran.

Meskipun ada kendala pada proses pengadaan yang sempat tertunda karena aturan baru, ia optimistis pekerjaan tersebut akan segera terlaksana.

"Saat ini masih dalam proses pengadaan, semoga bisa segera terlaksana setelah semua aturan selesai diselesaikan," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan penghematan ini, Pemda DIY berusaha untuk memastikan bahwa anggaran yang ada tetap dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang esensial, sambil tetap menjaga prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana negara. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved