Patroli KRYD Polresta Magelang Sita 330 Botol Miras di Secang

Polresta Magelang melalui Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD di wilayah hukum Polsek Secang pada Jumat (24/01/2025),

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
DOKUMENTASI Humas Polresta Magelang untuk TRIBUNJOGJA.COM
Polresta Magelang melalui Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD di wilayah hukum Polsek Secang pada Jumat (24/01/2025), berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek. 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang melalui Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD di wilayah hukum Polsek Secang pada Jumat (24/01/2025), berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, melalui Kapolsek Secang AKP Kamidi menjelaskan bahwa kegiatan KRYD kali ini menyasar wilayah Desa Girikulon setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan penjualan miras di salah satu rumah warga.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas segera mendatangi lokasi sesuai yang dilaporkan. Kemudian petugas berhasil mengamankan Pelaku dan Barang Bukti yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumah Pelaku,” ujar AKP Kamidi.

Pelaku berinisial SR (35), seorang perempuan warga Kecamatan Secang.

Dari rumahnya, petugas menyita total 330 botol miras berbagai merek.

“Sementara Barang Bukti berupa miras total sebanyak 330 botol terdiri dari berbagai merk,” ungkap AKP Kamidi.

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari:

230 botol miras jenis Ciu Gedhang Kluthuk @ 1.500 ml

20 botol Vodka

12 botol Bir Bintang

5 botol Ice Land

6 botol Anggur Putih

5 botol Anggur Kolesom

9 botol Kawa Kawa

8 botol Congyang

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved