Patroli KRYD Polresta Magelang Sita 330 Botol Miras di Secang
Polresta Magelang melalui Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD di wilayah hukum Polsek Secang pada Jumat (24/01/2025),
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang melalui Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD di wilayah hukum Polsek Secang pada Jumat (24/01/2025), berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, melalui Kapolsek Secang AKP Kamidi menjelaskan bahwa kegiatan KRYD kali ini menyasar wilayah Desa Girikulon setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan penjualan miras di salah satu rumah warga.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas segera mendatangi lokasi sesuai yang dilaporkan. Kemudian petugas berhasil mengamankan Pelaku dan Barang Bukti yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumah Pelaku,” ujar AKP Kamidi.
Pelaku berinisial SR (35), seorang perempuan warga Kecamatan Secang.
Dari rumahnya, petugas menyita total 330 botol miras berbagai merek.
“Sementara Barang Bukti berupa miras total sebanyak 330 botol terdiri dari berbagai merk,” ungkap AKP Kamidi.
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari:
230 botol miras jenis Ciu Gedhang Kluthuk @ 1.500 ml
20 botol Vodka
12 botol Bir Bintang
5 botol Ice Land
6 botol Anggur Putih
5 botol Anggur Kolesom
9 botol Kawa Kawa
8 botol Congyang
Dalam Sepekan, Miras Oplosan Renggut 4 Nyawa di Kediri |
![]() |
---|
Tiga Pelajar Penganiaya Warga Salaman Magelang Diciduk Polisi, 2 Bilah Sajam Diamankan |
![]() |
---|
Kasus Video AI ‘Umrah ke Borobudur’ Masih Berlanjut, Polisi Segera Gelar Perkara dengan Bareskrim |
![]() |
---|
Pelajar di Sulbar Mabuk Miras Cap Tikus, Datangi Sekolah Lain, Lalu Sabetkan Badik ke Guru |
![]() |
---|
Tragedi Miras Oplosan Maut Gempatkan Warga Kediri, Tiga Orang Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.