Tanggapi Kasus Dugaan Penipuan Biro Umrah, DPD Asita DIY Pastikan PT HMS Bukan Anggota Asita
Asita DIY memastikan PT Hasanah Magna Safari (HMS) yang diduga melakukan penipuan perjalanan umrah di DIY bukan merupakan anggota Asita DIY.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Konferensi pers penipuan dan penggelapan PT Hasanah Magna Safari (HMS) di Polda DIY, Kamis (23/01/2025).
Pelaku menjanjikan korban untuk berangkat umrah pada Desember 2024.
Setelah melakukan pelunasan, tersangka tidak bisa merealisasikan kewajibannya. Selain tidak bisa memberangkatkan umrah, uang korban juga tidak dikembalikan.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa dokumen-dokumen perjanjian, kuitansi pelunasan paket umrah, beberapa lembar rekening, dan lain-lain.
“Barang bukti tersebut disita dari beberapa tempat, yaitu dari para korban, dari rumah tersangka, dan dari kantor travel agen,” ujarnya.
(maw)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
ASITA Dukung Usulan Sri Sultan HB X Agar Penerbangan dari Australia Transit di YIA |
![]() |
---|
Terima Ratusan Aduan Scamming, OJK DIY Minta Masyarakat Lapor |
![]() |
---|
Waspada Penipuan via Pesan WhatsApp, Hacker Retas No WA Kepala Disdukcapil Bantul, Ini Kesaksiannya |
![]() |
---|
Cerita Pria di Pinrang Ditipu Calon Istrinya Sendiri, Saat Cadar Dibuka, Ternyata Pria Berkumis |
![]() |
---|
RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Ajak Biro Haji dan Umrah Bangun Ekosistem Perjalanan Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.