Tanggapi Kasus Dugaan Penipuan Biro Umrah, DPD Asita DIY Pastikan PT HMS Bukan Anggota Asita

Asita DIY memastikan PT Hasanah Magna Safari (HMS) yang diduga melakukan penipuan perjalanan umrah di DIY bukan merupakan anggota Asita DIY.

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Konferensi pers penipuan dan penggelapan PT Hasanah Magna Safari (HMS) di Polda DIY, Kamis (23/01/2025). 

Pelaku menjanjikan korban untuk berangkat umrah pada Desember 2024.

Setelah melakukan pelunasan, tersangka tidak bisa merealisasikan kewajibannya. Selain tidak bisa memberangkatkan umrah, uang korban juga tidak dikembalikan. 

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa dokumen-dokumen perjanjian, kuitansi pelunasan paket umrah, beberapa lembar rekening, dan lain-lain. 

“Barang bukti tersebut disita dari beberapa tempat, yaitu dari para korban, dari rumah tersangka, dan dari kantor travel agen,” ujarnya. 

(maw) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved