Syarat dan Cara Mengakses Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun

Pemeriksaan Kesehatan Gratis ini bagi yang berulang tahun ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Pemkot Yogya
Gedung baru Puskesmas Pakualaman yang masuk dalam 10 paket strategis Pemkot Yogya 2024 dan sudah selesai pembangunannya. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut ini cara pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) gratis Hari Ulang Tahun yang akan dilaksanakan oleh pemerintah mulai 21 Januari 2025.

Pemeriksaan Kesehatan Gratis ini bagi yang berulang tahun ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat.

Untuk bisa menikmati program dari pemerintah ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Beberapa syarat itu diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.

Aturan ini berlaku mulai 21 Januari 2025.

Pemeriksaan Kesehatan Gratis ini bisa diakses oleh bayi hingga orang dewasa.

Dikutip dari Kompaas.com, Juru bicara Kemenkes, Widyawati, mengatakan bahwa petunjuk teknis ini diterbitkan sebagai bukti kesiapan Kementerian Kesehatan dalam menyambut program Pemeriksaan Kesehatan Gratis.

“Penerbitan Juknis ini merupakan bukti kesiapan kami dalam menjalankan program pemeriksaan kesehatan gratis."

"Dengan adanya pedoman yang jelas, kami harap semua pihak yang terlibat dapat bekerja dengan koordinasi yang baik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Widyawati, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Sasaran Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun
Bayi baru lahir: usia 2 hari
Balita dan anak prasekolah: usia 1-6 tahun
Dewasa: usia 18-59 tahun
Lanjut usia: mulai usia 60 tahun

Waktu Pelaksanaan
PKG Hari Ulang Tahun untuk bayi baru lahir: Usia bayi 2 hari  (>24 jam)
PKG Hari Ulang Tahun untuk kelompok usia lainnya: saat berulang tahun hingga maksimal satu bulan setelah tanggal ulang tahun

Tempat Pelaksanaan 

PKG Hari Ulang Tahun bagi bayi baru lahir dilaksanakan di fasilitas pelayanan Kesehatan yang melayani persalinan baik FKTP maupun FKTL.

PKG Hari Ulang Tahun bagi kelompok usia lainnya dilaksanakan di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Jenis Pemeriksaan
1. Bayi baru lahir

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved