DPRD Kota Yogya Desak Regulasi Perlindungan Hukum dan Sosial untuk Korban Bencana Hidrometeorologi
DPRD Kota Yogya mendesak sebuah regulasi yang mengatur soal perlindungan hukum dan sosial untuk korban kebencanaan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Jogja --- DPRD Kota Yogya mendesak sebuah regulasi yang mengatur soal perlindungan hukum dan sosial untuk korban kebencanaan.
Desakan tersebut dilontakarkan mengingat status siaga darurat bencana hidrometeorologi yang kemungkinan bakal disandang Kota Yogya hingga beberapa bulan kedepan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogya, Bambang Seno Baskoro, mengatakan, Pemkot Yogya perlu memberikan rasa aman dan nyaman bagi warganya selama status siaga darurat.
Oleh sebab itu, pihaknya merekomendasikan adanya perlindungan hukum dan sosial bagi korban, beserta asetnya, maupun untuk relawan kebencanaan.
"Dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) memang belum diatur, makanya kami merekomendasikan agar itu bisa segera terlaksana," katanya, Jumat (24/1/25).
Berkaca pada kejadian pohon tumbang di Jalan Cendana yang mengakibatkan korban jiwa, pada Selasa (21/1/25) lalu, ia memandang, masih ada tumpang tindih antar instansi.
Oleh sebab itu, politikus Partai Golkar tersebut berharap realisasi sebuah regulasi yang mengatur soal santunan untuk korban jiwa dan lain sebagainya.
"Masih simpang siur. Nah, ini kami sampaikan pada Bappeda dan BPKAD sebagai ruhnya, kita mendorong dan memastikan ada regulasi yang jelas," cetusnya.
Seno menegaskan, rekomendasi yang disampaikan legislatif pun tidak berhenti pada perlindungan sosial untuk korban bencana beserta asetnya semata.
Namun, juga perlindungan hukum untuk para relawan kebencanaan yang selama ini senantiasa berjibaku memberikan bantuan di setiap insiden.
"Dalam melaksanakan kegiatan kerelawanan itu harus ada dasar hukumnya. Selain perlindungan sosial, teman-teman relawan juga sangat memerlukan itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Komisi C DPRD Kota Yogya juga melayangkan opsi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengasuransikan aset pohonnya.
Seno meyakini, dengan total keseluruhan aset pohon di angka 20.488, alokasi yang dibutuhkan untuk asuransi tidak akan terlalu memberatkan APBD.
"Hanya sekitar Rp200 juta. Kalau dihitung dengan tingkat kerugian setiap tahun berapa untuk asuransi tidak terlalu membebani pemerintah daerah, ya kita asuransikan saja," cetusnya. (Tribunjogja.com/aka)
9 Arti Mimpi Melahirkan Sendiri Menurut Primbon Jawa, Pertanda Rezeki atau Ujian? |
![]() |
---|
INFO Pasar Lawas Mataram 2025: Cek Jadwal, Lokasi, HTM dan Agenda Hari Ini Sabtu 27 September 2025 |
![]() |
---|
11 Arti Mimpi Tidak Jadi Melahirkan Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk? |
![]() |
---|
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026, Ini Jadwal Lengkapnya |
![]() |
---|
6 Shio Pengaman Hoki Hari Ini Sabtu 27 September 2025, Shio Tikus Shio Macan Diangkat Kesuksesan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.