Kekecewaan Keluarga Setelah Darso Ditetapkan jadi Tersangka, Penghinaan bagi Almarhum
Menurut keluarga, penetapan status tersangka terhadap almarhum Darso ini merupakan sebuah penghinaan terhadap almarhum.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG – Pihak keluarga almarhum Darso, warga Kota Semarang, yang meninggal dunia usai dijemput polisi, merespon keputusan jajaran Satlantas Polresta Yogyakarta yang menetapkan Darso sebagai tersangka kasus kecelakaaan di Jalan Mas Suharto, Kota Jogja, pada 12 Juli 2024 silam.
Pihak keluarga merasa kecewa dengan keputusan polisi tersebut meski Polresta Yogyakarta juga langsung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut keluarga, penetapan status tersangka terhadap almarhum Darso ini merupakan sebuah penghinaan terhadap almarhum.
Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, pada Kamis (23/1/2025) kemarin mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Darso.
Ia menegaskan, Darso tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terduga pelaku saat masih hidup.
"Kalau menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukti-bukti harus lengkap dan pemeriksaan mendahului. Tapi, korban bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali," jelas Antoni.
Antoni menambahkan, keluarga korban merasa keputusan ini melukai mereka yang sudah kehilangan Darso.
"Bagaimana mungkin seseorang yang diduga dianiaya hingga meninggal malah dijadikan tersangka? Ini sangat melukai hati keluarga," tambah Antoni.
"Ini penghinaan terhadap orang yang sudah tiada. Saya sendiri bingung, harus tertawa, prihatin, atau bagaimana merespons Polresta Jogja,"urainya.
Baca juga: Besok, 6 Anggota Gakkum Polresta Jogja Akan Penuhi Panggilan Polda Jateng Soal Kasus Kematian Darso
Antoni pun meminta kepada aparat kepolisi untuk transparan dalam mengusut kasus ini.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menetapkan Darso sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Namun karena tersangka sudah meninggal dunia, polisi kemudian langsung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Iya, sudah digelar (perkara). Dengan si T jadi tersangka kedua, untuk Pak Darso akan di-SP3-kan karena sudah meninggal," ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Rabu (22/1/2025).
Tewas usai dijemput polisi
Untuk diketahui, Darso sempat dijemput oleh sejumlah petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024 dalam kondisi sehat.
Ia dijemput untuk diperiiksa terkait keterlibatannya dalam sebuah kecelakaan di Yogyakarta.
Beberapa jam kemudian, keluarga mendapat kabar bahwa Darso tengah dirawat di rumah sakit.
Darso kemudian meninggal dunia. Namun, ada perbedaan versi antara keterangan pihak keluarga dan kepolisian.
Pihak keluarga Darso menduga Darso tewas usai dianiaya polisi karena adanya luka memar.
Di sisi lain, pihak Polresta Yogyakarta mengeklaim Darso tewas akibat penyakit jantung yang dideritanya. Polda Jawa Tengah masih menelusuri kasus ini. (*)
Tabrak Lari di Jalan Yogya-Wates Sedayu Bantul, Pengendara Motor Tewas dan Pembonceng Alami Cedera |
![]() |
---|
Tabrakan Dua Motor di Gamping Sleman, Pengedara Alami Luka-luka |
![]() |
---|
Empat Pemuda Curi Ayam di Umbulharjo, Gunakan Replika Pedang Kayu saat Beraksi |
![]() |
---|
Pemotor Terluka Usai Hilang Kendali dan Tabrak Pembatas Jalan di Kulon Progo |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fakta Penangkapan Seorang Pria oleh Warga di Simpang Tamsis Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.