Tak Kunjung Temukan Solusi, Puluhan Korban Dugaan Penipuaan Apartemen MPV Audiensi ke DPRD DIY
Audiensi tersebut menjadi salah satu upaya para korban mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen yang telah membayar angsuran hingga lunas.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan korban dugaan penipuan property apartemen MPV di Maguwoharjo, Sleman, menggelar audiensi ke DPRD DIY, Rabu (22/1/2025).
Audiensi tersebut menjadi salah satu upaya para korban mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen yang telah membayar angsuran hingga lunas.
Pasalnya, ratusan konsumen apartemen MPV tersebut hingga kini nasibnya masih belum ada kejelasan mengenai sertifikat hak milik apartemennya.
Para konsumen yang diwakili sekitar 30 orang melakukan audiensi ke DPRD DIY, ditemui oleh Wakil Ketua DPRD DIY Imam Taufik, dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Kuasa hukum konsumen, Asri Purwanti mengatakan, pertemuan ini untuk membahas jalan keluar permasalahan para pembeli apartemen yang kesulitan mendapatkan haknya.
Permasalahan ini muncul setelah perusahaan pengembang dipailitkan sejak beberapa tahun silam.
Akhirnya kewenangan terkait property yang dimaksud diambil alih oleh kurator.
Sementara sebagian dari mereka tetap harus mengangsur setiap bulan ke salah satu bank milik pemerintah (persero).
"Bayangkan saja, nilai objek hanya Rp 153 miliar. Sedangkan, hutang yang dipailitkan developer mencapai Rp408 miliar, ini adalah nominal yang dikucurkan oleh BTN pada saat proses konstruksi," kata Asri, kepada awak media, seusai audiensi.
Pihaknya mempertanyakan mengapa pihak bank pelat merah menyetujui pemberian dana tersebut sedangkan apartemen yang akan dibangun belum memiliki izin.
"Itu (mereka) bank pelat merah sehingga jelas itu uang negara dan sekarang barangnya (apartemen) mangkrak. Karena itu, kami juga minta pihak berwenang seperti KPK atau kejaksaan setempat melakukan audit keuangan (bank) penyalur dari tahun 2015 hingga 2025," tandasnya.
Para konsumen mengadu ke DPRD DIY karena dipandang sebagai wakil rakyat.
Kendati Apartemen Malioboro Park View masuk wilayah Kabupaten Sleman tepatnya di Jalan Laksda Adisucipto, mereka menilai DPRD tingkat provinsi memiliki kewenangan luas, sehingga diharapkan mampu menjadi jalan menemukan solusi.
Terlebih sebagian lahan yang dipakai untuk proyek apartemen tersebut, menurut Asri berstatus tanah Sultan Ground.
"Jika diperkirakan bisa, kami akan audiensi ke Pemkab Sleman. Tapi perlu digarisbawahi di dalam perjanjian konsumen tertulis apabila terjadi permasalahan, maka yang berwenang adalah pusat dan bank-nya berlokasi di Yogyakarta sehingga kami mengadu ke DPRD DIY," ujar pengacara yang berkantor di Sukoharjo, Jawa Tengah itu.
Hasil Evaluasi PSS Sleman Jelang Lawan Persiku Kudus, Lini Belakang Super Elja Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Tumpukan Sampah di Sleman Didominasi Sisa Makanan Rumah Tangga |
![]() |
---|
Ketergantungan Sleman pada Anggaran Transfer dari Pusat Masih Tinggi, Berharap Tidak Dipotong |
![]() |
---|
Hadapi Kebijakan Pemerintah Pusat soal Transfer Daerah, Ini Strategi Sleman |
![]() |
---|
Anggaran MBG Rp76,3 Miliar dari APBD Sleman Dialihkan untuk Pelayanan Dasar, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.