Tak Kunjung Cair, Dosen ASN di DIY Tagih Realisasi Tunjangan Kinerja
Pernyataan sikap ini mencerminkan keprihatinan mendalam terkait ketidakadilan dalam pengelolaan hak-hak dosen.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan dosen ASN di bawah naungan LLDIKTI Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta menyuarakan tuntutan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang telah diundangkan sejak tahun 2020 namun belum direalisasikan hingga saat ini.
Pernyataan sikap ini mencerminkan keprihatinan mendalam terkait ketidakadilan dalam pengelolaan hak-hak dosen.
Dalam pernyataan sikapnya, dosen ASN LLDIKTI Wilayah V menyampaikan lima poin utama.
Pertama, pelaksanaan Keputusan yang Konsisten dan Adil Para dosen menuntut agar keputusan kementerian terkait hak-hak dosen dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil untuk menjaga profesionalisme dan kesejahteraan dosen.
Selanjutnya, realisasi Pembayaran Tukin Sesuai Keputusan Pemerintah Tukin dosen ASN harus segera dicairkan berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek No. 447 Tahun 2024, yang mengatur tunjangan kinerja berdasarkan jenjang jabatan fungsional dan telah diundangkan sejak tahun 2020.
Berikutnya, penerapan Tukin Secara Merata Tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN tanpa diskriminasi, baik terkait status sertifikasi dosen (serdos) maupun klasterisasi kampus.
Poin selanjutnya, tunjangan profesi dosen (serdos) harus dipisahkan dari Tukin, mengingat tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang telah tersertifikasi, termasuk dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Baca juga: 82 Tahun UII Serukan Tema Mengerti Bumi, Fokus Sediakan Ekosistem Pengelolaan Sampah Mandiri
Kebijakan yang tidak adil memengaruhi semua dosen ASN, baik yang telah maupun yang belum memperoleh sertifikasi dosen.
Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Suparyanto, menegaskan bahwa Tukin adalah hak yang terpisah dari tunjangan lainnya, seperti tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional, tunjangan istri, maupun tunjangan anak.
Ia menyatakan bahwa alasan pemerintah mengenai ketiadaan anggaran atau peraturan pendukung untuk pencairan Tukin tidak lagi dapat diterima.
Adapun besaran Tukin untuk dosen bervariasi sesuai dengan jenjang jabatan fungsional.
Dosen biasa mendapatkan sekitar Rp5,7 juta, sementara Lektor memperoleh sekitar Rp8,7 juta. Untuk Lektor Kepala, Tukin yang diterima mencapai Rp10 juta, sedangkan Guru Besar (Profesor) menerima hingga Rp19 juta.
Namun, realitas menunjukkan bahwa para dosen ASN, khususnya yang berada di bawah LLDIKTI, belum pernah menerima Tukin ini, sementara tenaga kependidikan sudah menikmatinya. Hal ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi yang mencederai rasa keadilan.
Secara nasional, terdapat sekitar 60.000 dosen ASN dari LLDIKTI Wilayah I hingga XVI yang mengalami hal serupa.
Di wilayah Yogyakarta, aksi ini dihadiri oleh sekitar 60-70 dosen, mencerminkan solidaritas dan keprihatinan yang mendalam.
Para dosen ASN berharap kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk segera memenuhi tuntutan ini demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.
“Kami menunggu langkah nyata pemerintah untuk mencairkan Tukin yang telah diatur dan diundangkan sejak tahun 2020,” tegas Suparyanto. (*)
Penghasilan DPR Tembus Ratusan Juta Rupiah per Bulan, Begini Komentar Dosen UGM |
![]() |
---|
Dosen UGM Desak LMK Tinjau Ulang Kebijakan Royalti Bagi Pelaku Usaha Kecil |
![]() |
---|
FKes Unjaya-Penerbit Deepublish Berkolaborasi, Tingkatkan Kapasitas Dosen dalam Penulisan Buku Ajar |
![]() |
---|
Pemerintah Serius Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Dosen, Anggarkan Rp 178 Triliun di 2026 |
![]() |
---|
UPY Kolaborasi dengan UPI, Tingkatkan Kompetensi Dosen Lewat Pelatihan Deep Learning |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.