KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari Mendatang

Hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, Djuyamto memutuskan untuk menunda sidang hingga 5 Februari 2025

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK ditunda hingga 5 Februari 2025 karena KPK tak hadir, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung singkat pada Senin (21/1/2025).

Hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, Djuyamto memutuskan untuk menunda sidang hingga 5 Februari 2025 mendatang.

Hakim memutuskan untuk menunda sidang lantaran pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang diwakili oleh Ronny Talapessy dan Todung Mulya Lubis sudah menyerahkan surat kuasa kepada hakim.

"Pemohon sudah menyerahkan surat kuasanya kepada kami," kata hakim tunggal Djuyamto, di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa.

Setelah itu, hakim tunggal menyampaikan kalau pihak KPK tidak bisa hadir di sidang perdana ini.

Pemberitahuan dari KPK sudah dikirim melalui surat.

"Untuk termohon hari ini belum hadir, kami memperoleh surat penundaan. Minta penundaan tiga minggu," ungkap Djuyamto.

Baca juga: Babak Baru Kasus Hasto Kritiyanto, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Digelar Siang Ini

 "Kami bersikap menunda paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu pas hari libur, libur panjang," sambungnya.

Djuyamto akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga 5 Februari 2025 karena ketidakhadiran KPK sebagai termohon. 

"Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," ucap Djuyamto, sembari mengetuk palu sebagai tanda persetujuan penundaan sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sebelum memutuskan penundaan, terjadi diskusi antara tim hukum PDI-P yang hadir dan Djuyamto mengenai jadwal sidang.

Djuyamto menyatakan bahwa dia hanya memiliki waktu kosong pada tanggal 5 Februari.

Sementara itu, tim hukum Hasto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy, mengusulkan agar sidang digelar pada 3 Februari.

 "Tanggal 3 (Februari) saya di Tipikor. Tapi Rabu tanggal 5 itu pas kosong. Boleh ya?" tanya Djuyamto.

"Baik Yang Mulia," jawab Ronny Talapessy.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.

Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved