Berita Kriminal
Kasus Lima Warga Magelang Disandera di Masjid, Pengakuan Terbaru Pelaku
Kasus warga sandera lima anggota keluarga di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang masih berlanjut.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Kasus warga sandera lima anggota keluarga di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang masih berlanjut. Kabar terbaru, SD (45), pelaku penyanderaan di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, menjalani pemeriksaan kejiwaan.

PELAKU SD menawan lima anggota keluarganya menggunakan senjata tajam, yaitu adik kandung, istri yang sedang hamil, dua anak, dan satu keponakannya pada Jumat (17/1/2025).
Seusai diamankan, SD sempat berteriak-teriak di sel tahanan pada Jumat malam.
Atas perilaku tersebut, pihak kepolisian membawa SD ke rumah sakit jiwa (RSJ) Prof Dr Soerojo Magelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita cek dulu kesehatan mentalnya. Apabila membutuhkan rawat inap, kami akan membantarkan yang bersangkutan," kata Rozi, Senin (20/1/2025).
Rozi menjelaskan, SD menawan anggota keluarganya sebagai bentuk akting untuk menarik perhatian kepala desa setempat yang berkonflik dengannya.
"Dia mengatakan itu hanya akting supaya kepala desa datang menemui dia, meminta maaf, dan memberikan klarifikasi," ungkap Rozi.
Menurut Fachrur, SD tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan, dan selama penyanderaan, ia tidak mencelakai dirinya atau orang lain.
"Namun, tindakan ini tentu harus diasesmen lebih jauh untuk memastikan kondisi kejiwaannya," imbuhnya.
Dikabarkan Tribunjogja.com sebelumnya, SD melakukan aksi penyanderaan terhadap lima anggota keluarganya pada Jumat (17/1/2025) di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
"Kami menginformasikan bahwa pelaku penyanderaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peristiwa penggunaan senjata tajamnya."
• KABAR Terbaru Jalan Tol Jogja-Bandara YIA Hingga Tol Jogja-Solo Paket 2.2 Penghubung Tol Jogja-Bawen
"Saat ini, yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Sabtu (18/1/2025).
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terkait insiden penyanderaan, Fachrur menjelaskan bahwa motifnya diduga berasal dari ketersinggungan pribadi dan rasa sakit hati kepada kepala desa.
"Tersangka merasa terancam akan dibunuh, dan juga ada rasa sakit hati terkait masalah pribadi dengan kepala desa," jelasnya.
Namun, keluarga tersangka memilih untuk tidak melaporkan kasus penyanderaan tersebut sehingga kepolisian hanya memproses kasus penggunaan senjata tajamnya.
nsiden penyanderaan bermula saat SD menggiring keluarganya ke masjid dengan alasan merasa terancam akan dibunuh.
Lima orang disandera, terdiri dari tiga anak-anak dan dua orang dewasa.
• Kondisi Terbaru Mahasiswi Jogja Disiram Air Keras Orang Suruhan Mantan Pacar
"Dia membawa senjata tajam dengan alasan untuk mengamankan diri."
"Namun, saat keinginannya tidak dipenuhi, ia mengancam akan bunuh diri, bukan melukai korbannya," ujar Rozi.
Tersangka kemudian meminta untuk dipertemukan dengan kepala desa serta adik laki-lakinya.
"Karena ada ingkarnya adik yang laki-laki dia merasa kok sepertinya adiknya itu kok ikut pak lurah, jadi adiknya seperti dicap sebagai penghianat," jelasnya.
Setelah tuntutan tersangka dipenuhi dan dilakukan musyawarah di masjid, SD akhirnya menyerahkan senjata tajamnya dan situasi berhasil diredakan.
Rozi menegaskan bahwa SD tidak memiliki gangguan kejiwaan.
"Karena pada saat kita memberikan apa yang dia kehendaki, dia langsung meninggalkan senjatanya dan masuk ke masjid untuk bermusyawarah," pungkasnya.
Saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari tujuh saksi, termasuk perangkat desa dan warga yang menyaksikan peristiwa tersebut. (Tribunjogja.com/tro)
Niat Mampir ke Rumah Teman, Seorang Tukang Parkir di Bantul Disabet Sajam Pengendara Tak Dikenal |
![]() |
---|
Lima Pohon Sonokeling Senilai Rp25 Juta Milik Paruh Baya di Bantul Raib Ducuri Maling |
![]() |
---|
Akal Bulus Sopir dan Kernet Turunkan Solar dan Dexlite Terbongkar |
![]() |
---|
Kasus Siswa SMP Magelang Bawa Pedang Katana Diamankan Warga, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Dua Remaja di Bantul Jadi Korban Pembacokan Hingga Alami Patah Tulang, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.