Daop 6 Tutup Perlintasan Kereta Api Sebidang Tanpa Penjagaan di Sedayu Bantul

Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka menghindarkan pengguna jalan ataupun kereta api dari gangguan perjalanan, misalnya kecelakaan yang merugikan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
Enam Perlintasan Kereta Api Sebidang Tanpa Penjagaan Ditutup Diarea Sedayu Yogyakarta, Senin (20/1/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak enam perlintasan sebidang tanpa pos penjagaan di Dusun Tapen, Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul ditutup Daop 6 Yogyakarta.

Perlintasan sebidang dengan kode JPL 706 tersebut berada di KM 527+769 antara Stasiun Rewulu dan Sentolo.

Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka menghindarkan pengguna jalan ataupun kereta api dari gangguan perjalanan, misalnya kecelakaan yang merugikan banyak pihak. 

Selain itu, lokasi perlintasan sebidang ini termasuk kawasan sibuk perlintasan kereta api. 

"Terdapat dua jalur yang menjadi perlintasan kereta api dari arah Jakarta-Bandung maupun Jawa Timur" kata Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, Selasa (21/1/2025).

Penutupan tersebut berjalan dengan aman dan kondusif atas kolaborasi antara Daop 6 dengan kepolisian dari Polsek Sedayu dan perwakilan dari warga setempat.

Krisbiyantoro menyampaikam, perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. 

Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di perlintasan sebidang.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter)," ujar Krisbiyantoro.

Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. 

Masalah keselamatan ini tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja.

Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggungjawab, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan.

Kris menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. 

Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Saat ini, Daop 6 mencatat ada sebanyak 282 perlintasan sebidang yang resmi dan 12 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6 Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved