Warga Miskin di Kota Yogya Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Begini Cara Aksesnya

Program bantuan hukum gratis untuk warga miskin bakal kembali digulirkan Pemkot Yogyakarta di sepanjang 2025.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/Azka Ramadhan
Gedung utama Balai Kota Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA  - Program bantuan hukum gratis untuk warga miskin bakal kembali digulirkan Pemkot Yogyakarta di sepanjang 2025.

Dalam menggulirkan program tersebut, Pemkot Yogya menggandeng sebanyak 24 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah mengantongi akreditasi dari Kemenkumham RI.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogya, Saverius Vanny Noviandri, mengatakan, pada 2024 lalu terdapat 21 LBH dan OBH yang terlibat program tersebut.

Akan tetapi, belum genap satu tahun berjalan, terdapat satu LBH/OBH yang memutuskan undur diri dan tidak bisa melanjutkan kiprahnya.

"Lalu, akreditasi terbaru dari Kemenkumham pada akhir 2024, ada empat LBH atau OBH tambahan di DIY yang kini bergabung, sehingga totalnya menjadi 24," cetusnya, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Baru Seminggu Tinggal di Jogja, Suami Bumil Ini Nekat Curi Motor di Bantul

Secara khusus, layanan bantuan hukum ini memang diperuntukkan bagi warga masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) besutan Kementerian Sosial RI.

Dengan dokumen pendukung seperti Kartu Menuju Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar, maupun surat keterangan dari pemberi bantuan hukum

Untuk mengaksesnya, pemohon pun dapat menghubungi langsung LBH dan OBH mitra atau melalui Bagian Hukum Setda Kota Yogya yang berlokasi di Kompleks Balai Kota.

"Kami mewajibkan LBH dan OBH untuk aktif melakukan sosialisasi di 45 kelurahan. Sehingga, masyarakat mengetahui dan mengakses layanan ini," pungkas Vanny. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved