Para ASN Merapat! Catat Daftar 10 Hari Cuti Bersama 2025 yang Telah Ditetapkan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 16 Januari 2025.
Berdasarkan salinan Keppres tersebut, ada 10 hari cuti bersama yang resmi ditetapkan.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025,” demikian tercantum dalam Keppres yang dirilis pada Jumat (17/1/2025).
Diktum kedua dalam Keppres tersebut menyebutkan bahwa cuti bersama ini tidak akan memotong hak cuti tahunan para pegawai ASN.
Sementara itu, diktum ketiga menjelaskan bahwa ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena tugas jabatannya, akan memperoleh tambahan hak cuti tahunan sejumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum tersebut.
Baca juga: Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2025 Menurut SKB 3 Menteri, Total Libur 27 Hari
Berikut daftar lengkap 10 hari cuti bersama tahun 2025 berdasarkan diktum kesatu yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo:
1. 28 Januari 2025 (Selasa): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret 2025 (Jumat): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei 2025 (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Waisak
5. 30 Mei 2025 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni 2025 (Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
7. 26 Desember 2025 (Jumat): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dengan jadwal ini, para ASN dapat merencanakan liburan lebih baik, sementara hak cuti tahunan tetap terjaga. Jangan lupa untuk mencatat tanggal-tanggal penting ini!
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
| Ketua DPRD Kulon Progo Soroti 18 Guru Non-ASN Mengundurkan Diri, Desak Pemkab Evaluasi |
|
|---|
| Penjelasan Kemendikdasmen Soal Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027 |
|
|---|
| Jawabannya Lugas, MBG Tidak Bermanfaat! |
|
|---|
| Disdikpora Kulon Progo Berupaya Selamatkan Ratusan Guru Non-ASN, Imbas SE Mendikdasmen |
|
|---|
| 3000 ASN Pemkab Brebes Absen Pakai Aplikasi Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2018_20171004_060237.jpg)