Penguatan BUMKal di Yogyakarta, Kemenkum DIY Gelar Rapat Harmonisasi Regulasi
Rapat harmonisasi ini menitikberatkan pada penyempurnaan konsiderans, perbaikan rumusan pasal, dan penguatan substansi terkait pembinaan BUMKal.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upaya pengembangan ekonomi di tingkat kalurahan semakin diperkuat melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) DIY ini berlangsung pada Jumat (17/01/2025), melibatkan berbagai instansi terkait.Hadir dalam rapat tersebut Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda DIY, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY, serta Tim Perancang Kanwil Kemenkum DIY. Mereka bersama-sama mendalami draf Rapergub yang akan menjadi pedoman hukum pembinaan dan pengembangan BUMKal di Yogyakarta.
Rapat harmonisasi ini menitikberatkan pada penyempurnaan konsiderans, perbaikan rumusan pasal, dan penguatan substansi terkait pembinaan BUMKal.
Baca juga: Tapak Tangan dan Kaki Presiden Prabowo Bakal Dihadirkan di Taman Pintar Yogyakarta
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sholeh Joko Sutopo, menegaskan pentingnya regulasi yang terintegrasi untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal.
"Harmonisasi Rapergub tentang BUMKal ini adalah langkah strategis dalam upaya memberdayakan masyarakat di tingkat kalurahan," ujar Sholeh.
Ia optimistis bahwa keberadaan regulasi yang jelas akan menjadi landasan bagi BUMKal untuk tumbuh menjadi usaha yang mandiri dan berdampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat.
Rapergub ini diharapkan mampu memberikan arah dan dukungan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan BUMKal sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Dengan kerja sama yang solid antar pihak, berbagai tantangan yang ada diyakini dapat diatasi.
BUMKal sendiri diharapkan tidak hanya menjadi penggerak ekonomi, tetapi juga solusi dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di tingkat akar rumput.
Inisiatif ini menegaskan komitmen Pemerintah DIY dalam membangun kemandirian ekonomi berbasis komunitas lokal. (*)
589 PNS Pemda DIY Pensiun Tahun 2025, Begini Pesan Komisi A DPRD DIY |
![]() |
---|
PBJ DIY Optimalisasi BUMKal untuk Pengadaan Barang dan Jasa |
![]() |
---|
Digitalisasi Keuangan Jadi Kunci, BPD DIY Dorong Optimalisasi ETPD Lewat KKPD dan KKI |
![]() |
---|
Pengolahan Sampah Jadi Listrik di DIY Ditargetkan Beroperasi 2027 |
![]() |
---|
Eko Suwanto Desak Pemda DIY Tingkatkan Fasilitasi Pemberdayaan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.