Pengelolaan Hutan Tanggapi Kasus Pencurian 5 Potong Kayu Milik Perhutani

Atas kejadian ini, pihaknya akan menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelarangan mengambil kayu di hutan milik negara tersebut.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Tersangka pencurian kayu saat dihadirkan dalam pers rilis di Mako Polres Gunungkidul pada Kamis (16/1/2025) kemarin 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi memberikan tanggapan soal kasus pencurian lima potong kayu milik Perhutani yang dilakukan tersangka M (44) di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.

Menurutnya, semua proses sudah berjalan secara arif dan bijaksana. Maka dari itu, masyarakat diharapkan untuk memahami pentingnya menjaga kawasan hutan.

"Sebenarnya kawasan hutan itu ada aturannya sehingga dengan adanya kejadian itu, kami perlu melakukan informasi yang terbaik untuk masyarakat," paparnya.

Atas kejadian ini, pihaknya akan menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelarangan mengambil kayu di hutan milik negara tersebut.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar. Bahwa hutan adalah bagian terpenting dampak lingkungan bagi masyarakat sekitarnya, artinya ketika kerusakan itu terjadi masyarakat yang dirugikan,"urainya 

Sebelumnya, barang bukti pencurian ini adalah dua potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 28 cm; satu potong kayu jenis sono brith panjang 67 cm, diameter 24 cm; satu potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 23 cm; dan satu potong kayu jenis sono brith panjang 65 cm, diameter 23 cm.

Turut diamankan pula sebuah gergaji tangan panjang kurang lebih 40 cm bergagang kayu, satu buah sabit panjang kurang lebih 45 cm bergagang kayu, satu buah meteran atau alat ukur panjang 5 meter, dan satu buah tas.

Tangguhkan penahanan

Adapun proses hukum kasus ini masih berjalan. Sementara, Polres Gunungkidul menangguhkan penahanan tersangka M (44) atas permintaan penjamin.

Kasih Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto mengatakan penangguhan penahanan tersebut dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga tersangka dan penjamin.

"Betul, penahanannya kami tangguhkan. Karena, ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin. Alasannya sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga," tuturnya saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025).

Ia menambahkan meskipun penahanan ditangguhkan, pihaknya memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan.

"Kasus masih berjalan prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara," ungkap dia. 

Sebelumnya diberitakan, tersangka dijerat ancaman penjara maksimal 5 tahun, karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.

Kronologi

Kapolsek Paliyan AKP Ismanto mengatakan kejadian bermula saat tersangka kedapatan oleh polisi hutan sedang memanggul kayu jenis Sono Brith menuju ke jalan setapak di dekat kawasan petak 101 RPH Menggoro BDH tersebut, pada Rabu (25/12/2024).

Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan. 

Dia menambahkan saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Dan, saat itu juga didapati kayu yang dicuri tersangka sebanyak lima potong dengan berbagai ukuran. 

"Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan. Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya,"ucapnya.

Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka nekat mencuri kayu milik negara tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

"Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi,"paparnya

Sementara, menanggapi hal tersebut Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi mengatakan apa yang terjadi adalah dinamika di masyarakat.

Menurutnya, semua proses sudah berjalan secara arif dan bijaksana. Maka dari itu,  masyarakat diharapkan untuk memahami pentingnya menjaga kawasan hutan.

"Sebenarnya kawasan hutan itu ada aturannya sehingga dengan adanya kejadian itu, kami perlu melakukan informasi yang terbaik untuk masyarakat," paparnya.

Atas kejadian ini, pihaknya akan menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelarangan mengambil kayu di hutan milik negara tersebut.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar. Bahwa hutan adalah bagian terpenting dampak lingkungan bagi masyarakat sekitarnya, artinya ketika kerusakan itu terjadi masyarakat yang dirugikan,"urainya 

Sebelumnya, barang bukti pencurian ini adalah dua potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 28 cm; satu potong kayu jenis sono brith panjang 67 cm, diameter 24 cm; satu potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 23 cm; dan satu potong kayu jenis sono brith panjang 65 cm, diameter 23 cm.

Turut diamankan pula sebuah gergaji tangan panjang kurang lebih 40 cm bergagang kayu, satu buah sabit panjang kurang lebih 45 cm bergagang kayu, satu buah meteran atau alat ukur panjang 5 meter, dan satu buah tas (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved