Penambahan Jumlah Reses DPD RI Mendapat Kritik Keras
Keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menambah jumlah reses pada periode Oktober hingga Desember 2025 dari satu kali menjadi dua
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
"Perlu diingat bahwa korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku tidak mematuhi prinsip. Karena itu di dalam pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah dalam penyelenggaraan keuangan negara," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI.
Dirinya mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses tersebut berpotensi menjadi masalah hukum.
Fachrul yang menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya tidak pernah terjadi masa reses yang ditambah di masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI.
Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI.
Sehingga khusus di masa persidangan terakhir, reses hanya empat kali, bukan lima kali. (*)
10 Arti Mimpi Dipenjara Menurut Primbon Jawa, Pertanda Buruk atau Justru Rezeki Tak Terduga? |
![]() |
---|
Modus Ngaku Polisi, Tiga Pria Rampas Ponsel Milik Pelajar di Wates Kulon Progo |
![]() |
---|
Ratusan Orang Tua di DIY Antusias Ikuti Sosialisasi PIP 2025 |
![]() |
---|
Curi Poin Penuh di Markas Persebaya Surabaya, Pelatih PSIM Yogyakarta: Ini Standar Baru Kita |
![]() |
---|
Mural One Piece di Temuwuh Kidul Dihapus, Kini Berganti Graffiti Kekecewaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.