Penambahan Jumlah Reses DPD RI Mendapat Kritik Keras

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menambah jumlah reses pada periode Oktober hingga Desember 2025 dari satu kali menjadi dua

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 

"Perlu diingat bahwa korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku tidak mematuhi prinsip. Karena itu di dalam pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah dalam penyelenggaraan keuangan negara," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI

Dirinya mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses tersebut berpotensi menjadi masalah hukum. 

Fachrul yang menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya tidak pernah terjadi masa reses yang ditambah di masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI.

Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. 

Sehingga khusus di masa persidangan terakhir, reses hanya empat kali, bukan lima kali. (*)

 
 
 
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved