Pemkab Klaten Ajukan 6.000 Dosis Vaksin PMK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten telah mengajukan alokasi vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada pemerintah pusat melalui Provinsi Jawa Teng

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Dok.Istimewa
Pemberian vaksin PMK 

 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten telah mengajukan alokasi vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada pemerintah pusat melalui Provinsi Jawa Tengah. 

Pengadaan vaksin tersebut termasuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kekebalan tubuh hewan berkuku belah dari ancaman tertular PMK. 

"Berdasarkan hasil koordinasi kemarin dengan provinsi, kami sudah mengajukan sebanyak 6.000 dosis vaksin PMK," kata Plh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten, Much Nasir, kepada Tribunjogja.com, Jumat (17/1/2025). 

Pengajuan jumlah vaksin tersebut dilakukan berdasarkan presentase 10 atau 20 persen dari kasus suspek PMK sebelumnya. 

Nasir mengungkapkan, tercatat ada sebanyak 4.414 kasus suspek PMK, jika dihitung sejak PMK pertama kali ditemukan di Kabupaten Klaten pada 2022 sampai Jumat (17/1/2025). 

"Kalau dihitung dari akhir Desember 2024 - Januari 2025 tercatat ada sekitar 212 kasus suspek. 

CFD Klaten Dipindah, Warga Bergegas Tandai Aspal untuk Lapak Jualan

"Pada awal Januari 2025 kemarin saya menyebut ada sekitar 265 kasus, sekarang tinggal 212. Karena 22 ternak sudah sembuh dan sisanya masih dalam proses pengobatan," jelas dia.

Plh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten, Much Nasir, saat ditemui Tribunjogja.com, Jumat (17/1/2025).
Plh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten, Much Nasir, saat ditemui Tribunjogja.com, Jumat (17/1/2025). (Tribunjogja.com/Dewi Rukmini)

Nasir menuturkan bahwa dalam proses pengobatan hewan yang tertular PMK membutuhkan waktu sekitar dua mingguan. 

Hewan terkait pun harus menjalani pemeriksaan dan pengobatan setidaknya tiga kali hingga dinyatakan sembuh dari gejala PMK.

"Peternak harus paham bahwa vaksin itu kan untuk pencegahan. Sehingga hanya diberikan kepada hewan sehat dan ternak sakit tidak boleh divaksin," tegasnya.

Pihaknya menekankan masyarakat untuk jujur dan melaporkan kondisi hewan ternak apa adanya. 

Apabila hewan ternak dalam kondisi tidak fit atau sakit, maka diminta melaporkan ke petugas kesehatan hewan agar bisa dilakukan pengobatan. 

"Kalau sudah sembuh baru boleh divaksin. Hal itu adalah bagaimana kami berupaya bersama-sama agar bisa saling menjaga dan mencegah PMK," terangnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved