Khotimah Lihat Darso Didatangi Sejumlah Pria Berpakaian Rapi

Seorang warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang mengungkapkan detik-detik Darso didatangi oleh sejumlah orang pada 21 September 2024 silam.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
Personel Inafis melakukan pengukuran jarak dengan alat ukur di lokasi rumah Darso, di Kampung Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Kamis (16/1/2025). Proses olah TKP untuk memberikan pemahaman penyidik soal kontruksi kasus dugaan penganiayaan Darso. 

Adegan ini sekira 15 meter dari rumah Khotimah.  persisnya di RT 5 RW 3 Kedung Jangan, Purwosari, Mijen, Kota Semarang.

Sebuah mobil yang terparkir juga diikut diperagakan untuk memperjelas keterangan dari saksi tersebut.

Antoni mengatakan, menyodorkan dua saksi kepada penyidik dalam dugaan penganiyaan di lokasi tersebut.

Dua saksi ini masing-masing Niken dan Siti Khotimah.

Mereka menyaksikan ada mobil terpakir dan melihat Darso dipegang oleh para terlapor.

"Kami hanya menyodorkan saksi yang memang melihat ada di titik lokasi ini. Terkait pemukulan atau tidak, biar tugas penyidik untuk mencarinya" bebernya.

Selepas olah TKP, antoni ingin penyidik lebih yakin untuk segera memanggil para terduga pelaku.

 "Saya menghendaki untuk diperiksa di Semarang," terangnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menjelaskan, kegiatan tersebut bagian untuk tugas penyidik untuk memahami situasi dan lingkungan di sekitar lokasi kejadian.

"Para penyidik selaku pemeriksa harus paham situasi dan kondisi lingkungan di TKP yang ada dalam pemberkasan," katanya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan,  para terlapor sejauh ini belum dilakukan pemeriksaan.

 "Kami fokus dulu yang di Semarang," bebernya.

Sebelumnya, Darso meninggal dunia pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.

Meninggalnya Darso berbuntut panjang.

Keluarga Darso melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.

Termasuk saksi dari keluarga korban. Polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban pada Senin (13/1/2025). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved