Tanggapan PBNU Soal Usulan Zakat untuk Biayai Program MBG

Pemerintah pusat mulai melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG) bagi para pelajar di tanah air.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Pelajar SD Negeri Semen di Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo saat menikmati makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (13/01/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat mulai melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG) bagi para pelajar di tanah air.

Meski belum berjalan secara serentak, program ini sudah dijalankan di sejumlah wilayah.

Di tengah berjalannya program MBG, muncul usulan penggunaan dana zakat untuk membiayai program tersebut.

Terus bagaimana tanggapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait dengan usulan itu?

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi pun memberikan tanggapan terhadap usulan penggunakan dana zakat untuk pembiayaan program MBG tersebut.

Menurut Ahmad Fahrur Rozi, pemerintah sebaiknya mengambil alternatif lain untuk membiayai program makan bergizi gratis daripada mengusulkan menggunakan dana zakat

Gus Fahrur menyarankan agar menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan BUMN dan swasta berskala nasional apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih kurang.

"Saya kira memberikan program CSR, atau dari royalti pertambangan, perkebunan, atau usaha lain yang bisa dikelola dan dikoordinasi oleh pemerintah," ujar Gus Fahrur seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/1/2025). 

Di sisi lain, Gus Fahrur yakin kalau Presiden Prabowo Subianto sudah menghitung anggaran program MBG dengan baik dan rinci.

"Saya kira seharusnya pemerintah sudah menghitung ketika berkampanye, saya kira presiden sudah punya hitungan berapa yang dikeluarkan dan berapa cost-nya," katanya. 

Baca juga: Tanwir I ‘Aisyiyah Respons Program Makan Bergizi Hingga Pendidikan Karakter

Alternatif lain yang bisa ditempuh oleh pemerintah, lanjut Gus Fahrur, bisa dilakukan dengan menggunakan dana infak dan sedekah.

Sebab, dana zakat ini tidak bisa digunakan untuk semua orang.

Dalam Al Quran mengatur bahwa hanya ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, yakni, fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

"Kita mengenal ada infak, infak itu bentuknya pemberian dan berbentuk apapun, sama dengan sedekah. Ini sangat dianjurkan dalam Islam bisa diberikan kepada siapapun, lebih fleksibel dan luas cangkupannya," kata Gus Fahrur.

Gus Fahrur menegaskan bahwa orang yang menerima zakat atau disebut mustahik adalah kelompok-kelompok tertentu, di antaranya para fakir miskin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved